KPU Kota Tebing Tinggi Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SIAKBA Dalam Rekrutmen Badan Adhoc Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut) lakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Seleksi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam rekrutmen badan Adhoc (PPK dan PPS) Pada Pemilu serentak Tahun 2024, Sabtu (12/11/2022) di Aula Pertemuan Cafetaria Kopi Dolok Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik mengatakan dalam rangka pemanfaatan teknologi dan kebutuhan terhadap proses digitalisasi administrasi, KPU ikut menyesuaikan sebagai langkah penyesuaian dan menjadikan sistem informasi berbasis digitalisasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini tengah mengembangkan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti”.
Badan Adhoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait Pemilu. “Terang Abdul Khalik”.
Melalui aplikasi ini, untuk pendaftaran badan Adhoc (PPK, PPS,) melalui online bukan offline seperti tahun-tahun sebelumnya, namun apabila di temukan calon pelamar yang gaptek, KPU siap memfasilitasi penggunaan sistem SIAKBA bagi yang bersangkutan.
SIAKBA merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital.
Sebagai narasumber hadir dari Lembaga Jaring Demokrasi Indonesia Sumatera Utara. Nazir Salim Manik yang dimoduratori Johan Wahyudi.
Ketua devisi teknis anggota KPU kota Tebing Tinggi menyampaikan materi Mengenai tugas dan wewenang dan kewajiban Badan Adhoc menuju sukses Pemilu Serentak Tahun 2024.
" Tugas badan Adhoc untuk menjaga amanah rakyat, bekerja hanya sebentar namun menentukan nasib rakyat lima tahun kedepannya, ini pekerjaan mulia namun memiliki tanggung jawab yang besar " tegas Nazir Salim.
Emil Sofyan selaku ketua devisi SDM."mengacu pada PKPU tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc, bahwa periodesasi dihapuskan, tidak ada lagi batasan periode dan batasan usia 55 tahun hanya pada KPPS...."
Harap Emil kepada masyarakat kota Tebing Tinggi untuk ikut mendaftar badan adhoc yang akan direkrut bulan November tahun 2022 ini.
Sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Seleksi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA ) dalam rekrutmen badan Adhoc ( PPK dan PPS ) pada Pemilu serentak 2022, dilaksanakan sehari penuh yang dihadiri oleh ketua KPU kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik ,Emil Sofyan devisi SDM, Muklis Muktar devisi hukum, jhoan Wahyudi devisi teknis, Hamad Nurden seketaris KPU, komisioner yang diikuti 71 peserta dari berbagai elemen masyarakat kota Tebing Tinggi. (Ajs)
No comments:
Post a Comment