-->






DISDUK CAPIL LABURA RESMI LUNCURKAN APLIKASI DIGITAL KID

 ๐Ÿ—“️ Rabu, 07-Desember-2022 [16.42]

DISDUK CAPIL LABURA RESMI LUNCURKAN APLIKASI DIGITAL KID


Labura • Sumut » mediasergap ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ⚖️

Berdasarkan Permendagri NO 72 Tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Labuhan Batu Utara secara resmi luncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD) ini diluncurkan dengan harapan agar lapisan masyarakat Labuhan batu utara yang mengurus kartu Identitas dan Kartu Keluarga terlayani dengan maksimal.

Hal ini disampaikan Kadisdukcapil Labura Abdul Hariman, S.Pd saat dikonfirmasi Media Sergap diruangannya, Selasa (06/12.2022).

Kemajuan teknologi informasi Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai(perangkat) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) kode yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki smartphone/ponsel pintar.
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah miliki KTP -el fisik tapi     sudah melakukan perekaman.
  3. Memiliki e-mail  dan nomor ponsel

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar  (screenshot) sehingga meminimalkan penyalah guna. Informasi

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Kepala Dinas Kependudukan (Kadisdukcapil) Labura  Abdul Hariman Spd lebih lanjut menjelaskan bahwa penerapan Identitas Kependudukan Digital ini akan dilakukan secara bertahap.

“Awalnya, ini diterapkan pada pegawai Disdukcapil saja. Selanjutnya akan diterapkan pada ASN, baru kemudian mahasiswa dan pelajar,” jelasnya.

Lalu melanjutkan, bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar, dan tinggal di wilayah yang sulit akses internet akan tetap menggunakan KTP-EL fisik ucapnya. ( YANS ).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini