-->







DR. H. Maswandi, SH, M.Hum, Klaim Dirinya Masih Menjabat Ketua BKM Masjid Al~Mukhlisin Hingga 2024

 🗓️ Rabu, 14-Desember-2022 [12.06]

DR. H. Maswandi, SH, M.Hum, Klaim Dirinya Masih Menjabat Ketua BKM Masjid Al~Mukhlisin Hingga 2024


Medan - Sumut » mediasergap 🇮🇩⚖️

Menindak lanjuti pemberitaan media online sergap edisi Minggu, 11 Desember 2022, terkait Publikasi dengan judul Haji Johan" Terpilih Menjabat Ketua BKM Masjid Al~Mukhlisin Periode 2022-2025, akhirnya membuat DR. Maswandi, SH, M.Hum dan kawan-kawan merasa kecewa dan akhirnya angkat bicara, dengan itu patut untuk menyampaikan sanggahan.

Hal tersebut terjadi sebagaimana ia lontarkan kepada redaksi media online sergap' Selasa (13/12/2022) di Medan.

Perlu dijelaskan bahwa sebelum pemberitaan ini tayang, awak berita media online sergap datang memenuhi permintaan dari seorang Jamaah, untuk melakukan peliputan di Masjid Al~Mukhlisin di Jalan Bhakti Kelurahan Tanjung Gusta, dalam acara Musyawarah Pemilihan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al~Mukhlisin Periode 2022 - 2025. 

Pada acara tersebut, awak berita menyempatkan waktunya melakukan sedikit wawancara kepada salah satu Pengurus BKM yang baru terpilih, yakni Bapak Haji Johan yang saat itu terpilih sebagai Jabatan Ketua.

Setelah diperhatikan, bahwa seluruh ringkasan acara Musyawarah Pemilihan Pengurus  BKM dirasa telah terpenuhi, selanjutnya awak berita pun dimohonkan narasumber untuk menayangkan pemberitaannya.

Setelah pemberitaan ini tayang, redaksi media sergap pun dikonfirmasi oleh pihak pengurus BKM masih aktif, dimana merasa pemberitaan tersebut tidak berimbang terlebih tidak melakukan konfrontir terhadap pihaknya sebelumnya.

Dengan tayangnya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang ini pihak pengurus BKM masih aktif telah menyampaikan sanggahanya sebagai hak bantah atas sebuah peristiwa yang terjadi yakni sebagai berikut, bahwa terjadinya Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Ketua BKM pada Minggu 11 Desember 2022 dianggap tidak sah, sebab tidak berdasarkan prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM  Al~Mukhlisin, yaitu pelaksanaan musyawarah Rapat Pleno' bahwa pemilihan Ketua BKM dilakukan 1 bulan sebelum berakhirnya masa kepengurusan, sementara masa kepengurusan BKM Al~Mukhlisin berakhir pada bulan Agustus 2024, sehingga pelaksanaan musyawarah yang dilakukan adalah illegal (tidak resmi).

Dalam bunyi bantahan yang kedua menegaskan, bahwa pihak Pengurus BKM Al~Mukhlisin yang sedang berjalan saat ini dinyatakan adalah Pengurus yang sah sebagaimana diangkat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (Ka-KUA) berdasarkan SK Nomor : B.413/Kua.02.15.14/BA.03/06/2021, Tertanggal 2 Juni 2021, Tentang Kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid Al~Mukhlisin Periode 2019 - 2024.

Atas sanggahan yang disampaikan tersebut' sebagaimana SK Pengurus KM masjid Al~Mukhlisin versi pihak DR.H.MASWANDI, SH, M.Hum dan kawan-kawan berdasarkan, yaitu' Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor. 505 Tahun 2003, Tentang Susunan dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, KMA RI Nomor  394 Tahun 2004, Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara Nomor : B.2367/Kw.02/5.c/HM.00/04/2001 Tanggal, 16 April 2021 Tentang Penerbitan SK BKM Masjid. (By, Redaksi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini