“Haji Johan” Terpilih Menjabat Ketua BKM Masjid Al~Mukhlisin Periode 2022 - 2025
Medan • Sumut » mediasergap 🇮🇩⚖️
Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Calon Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al~Mukhlisin Jalan Bhakti Kelurahan Tanjung Gusta Periode 2022 - 2025, pada hari ini telah selesai dilaksanakan berjalan dengan suasana kondusif, Minggu (11/12/2022). sekira Pukul'13.00 WIB sampai dengan selesai.
Hadir pada saat acara tersebut, hampir seluruh Pengurus (BKM) Periode sebelumnya terkecuali Ketua Pengurusnya yakni Maswandi, yang saat ini sedang berhalangan, mewakili Polsek Medan Helvetia Panit 1 Binmas IPTU Suparmin serta seratusan warga Jamaah Masjid' Al~Mukhlisin ikut menghadiri dan menyaksikan jalannya Musyawarah untuk memilih Ketua (BKM) tersebut.
Setelah mendapat dukungan suara terbanyak dari seluruhnya yang hadir, akhirnya Haji Johan dan dua lainya terpilih sebagai Pengurus Harian (BKM) Masjid Al~Mukhlisin, dengan komposisi yaitu, Ketua : Haji Johan, Sekretaris : Haji Amran Telaumbanua, SH dan Bendahara : Subarno, SH. Jalannya Musyawarah untuk Pemilihan Pengurus (BKM) ini tanpa ada hambatan apapun, sebab banyak Jamaah sangat menginginkan sosok Kepemimpinannya.
Adapun banyaknya bentuk dukungan suara terhadap Haji Johan bukanlah tanpa sebab, hal ini melainkan dimana kepemimpinan Haji Johan adalah seorang Figur yang dianggap lebih layak karena memiliki kelebihan dan kemampuan serta berhaklak mulia terlebih dedikasi yang lebih baik sehingga Jamaah pun sangat menghormatinya sebagai Takmir atau Jabatan Ketua di dalam Memimpin Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid Al~Mukhlisin Periode Tahun 2022 - 2025.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Badan Kemakmuran Masjid adalah suatu organisasi yang bertugas memelihara, mengatur, merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan bersama masyarakat demi mencapai tujuan, yaitu menjadikan Masjid yang Makmur dan tentunya tidak hanya menjadikan Masjid tempat Ibadah saja.
Bahkan lebih itu, Tugas dan Fungsi (BKM) juga termasuk dalam hal Mengelola Keuangan Masjid, dan Mengawasi Keamanan serta ketertiban kegiatan Masjid secara keseluruhan termasuk mencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak Citra Masjid, untuk itu perlu menumbuh kembangkan nilai-nilai Islam yang ada di masyarakat.
Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Tingkat Kecamatan yaitu dikeluarkan melalui SK Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana Kepala KUA Kecamatan mengeluarkan SK sejak tanggal Pelantikan dengan masa berlaku selama 3 (Tiga) Tahun, dan dapat dipilih untuk Periode berikutnya jika Kepemimpinannya masih dibutuhkan.
Pada kesempatan diacara Musyawarah Pemilihan tersebut' awak berita Media Online Sergap, mencoba untuk mewawancarai Haji Johan sehubungan terpilihnya ia untuk memimpin Badan Kemakmuran Masjid Al~Mukhlisin Periode 2022 - 2025, lantas dirinya mengatakan bahwa terpilih ia ini adalah kehendak dari hati nurani para Jamaah, terlebih itu kehendak dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ini adalah bukan hanya kehendak diri saya, melainkan keinginan Jamaah dan warga masyarakat dan tentunya tidak melupakan campur tangan Tuhan yang maha adil, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun begitupun Jabatan Ketua Pengurus (BKM) yang telah dipercayakan kepada saya ini tidaklah membuat diri saya menjadi merasa bangga terlebih ingin berkuasa, sebab ini adalah amanah untuk nantinya saya pertanggungjawabkan terutama dihadapan Allah dengan sebaik-baiknya, sesuai harapan warga dan Jamaah Masjid Al~Mukhlisin dalam perjalanan tiga tahun kedepannya, ucapnya. (By, Redaksi)
Ah yang betul, nanti bohong.
ReplyDelete