-->






HMI Cabang Kisaran: Menilai KPU Asahan “Keluar Jalur” Dalam Melakukan Mekanisme Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024

 🗓️ Senin, 19-Desember-2022 [19.23]

HMI Cabang Kisaran: Menilai KPU Asahan “Keluar Jalur” Dalam Melakukan Mekanisme Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024


Asahan • Sumut » mediasergap 🇮🇩⚖️

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Kisaran - Asahan menilai bahwa KPU Kabupaten Asahan “lari dari jalur (Out The Track)” dalam melakukan mekanisme penetapan hasil Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengeluarkan Pengumuman Nomor: 2036/PP. 04. 1-Pu/1209/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kisaran, 15 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Asahan.

Berdasarkan pengamatan dari nama-nama yang diumumkan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan menduga kalau KPU Kabupaten Asahan tidak "Patuh" terhadap mekanisme pembentukan badan ad hoc yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

Serta adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Syaiful Rangkuti selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan menyampaikan bahwa kondisi obyektif setelah ditelusuri nama-nama yang dominansinya terpilih ialah penyelenggara yang belum pernah dan/atau minim pengalaman sebagai penyelenggara pemilihan umum di Tingkat Kecamatan, sehingga KPU Asahan patut diduga out the track atau keluar jalur, ujarnya.

Kemudian lanjutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 36 ayat (2)  bahwa Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Jika mengacu PKPU tersebut, tentunya Calon anggota PPK harus memperhatikan Kompetensi, Kapasitas, Integritas yang mulai dari seleksi administrasi, CAT, hingga pada tahap wawancara, jelasnya.

KPU Asahan juga diduga gagal dalam mengidentifikasi Calon Anggota PPK yang telah dijatuhi putusan pidana bersyarat. 

Selanjutnya Rangkuti juga menjelaskan kepada awak media bahwa dalam melakukan Wawancara juga terdapat formulir penilaian yang terdiri Cakupan, Komponen, Skor hingga Catatan. Formulir Penilain tersebut dimuat pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum fan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tegasnya.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan, bahwa proses pesta demokrasi Pemilu 2024 harus lebih baik dari Pemilu 2019 dikarenakan Pemilu 2024 tantangannya jauh lebih berat mulai dari ancaman resesi ekonomi, perkembangan teknologi yang begitu cepat. Dan yang paling utama, proses demokrasi kali ini menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan rakyat mampu membawa Indonesia lebih baik di masa mendatang.

Terakhir, "Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dapat dilaksanakan sesuai asas-asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta peraturan perundang-undangan. Dan kita siap untuk debat terbuka membahasnya jika KPU Asahan menginginkannya", tegas HMI serius.

Ketika masalah penilaian HMI ini tentang proses mekanisme perekrutan Anggota PPK ini ingin di konfirmasikan kepada Ketua KPU Asahan Hidayat Senin (13/12/2022), namun belum dapat dihubungi. (YS)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini