-->






PKN ROHIL APRESIASI AKSI UNJUK RASA DPP PKN DI KANTOR KEMENTERIAN KOMINFO DAN KIP JAKARTA PUSAT

 📆 Sabtu, 03-Desember-2022 [18.20]

PKN ROHIL APRESIASI AKSI UNJUK RASA DPP PKN DI KANTOR KEMENTERIAN KOMINFO DAN KIP JAKARTA PUSAT


Rohil • Riau » mediasergap ⚖️🇮🇩

Jajaran Kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat PKN kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan DPP Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Kantor Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dasar dari di gelarnya aksi tersebut berawal dari rasa kekecewaan dari PKN terkait banyaknya penyimpangan dan merasa sudah tidak sesuai dari UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Demi menjamin masyarakat agar mendapatkan hak - hak informasinya namun terganjal oleh komisioner- komisioner yang mencari celah dengan mencari cari kekurangan administrasi dan hal lain dari pihak pemohon.

Kami para anggota serta rekan juang PKN di Rokan Hilir Provinsi Riau sangat mengapresiasi dan setuju dengan di gelarnya aksi tersebut sehingga hasil keinginan berbagai pihak di lembaga lain serta masyarakat dapat terpenuhi melalui aspirasi DPP PKN Pusat yang di pimpin sosok Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH.

Kami tahu persis, beliau ini sangat menginginkan terbentuknya Majelis Kode Etik secara permanen sehingga ada sebuah Lembaga atau Majelis yang dapat dan mampu mengawasi kinerja Lembaga Kementerian Informasi dan KIP ini dalam menjalankan kinerjanya secara ril.

Sebut PKN Rohil Herianto di dampingi rekannya M.Nasti dan Bambang Pridilianto, S.Pd saat di Posko PKN Rohil Ujung Tanjung, Sabtu (03/12/2022).

Menyampaikan keterangannya melalui kutipan publikasi Media "Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH, bahwa pelaksanaan UU NO 14 Tahun 2014 sangatlah penting dalam mencegah dan menutup ruang gerak penyimpangan dan korupsi dari aliran dana melalui penggunaan anggaran uang rakyat.

Patar melanjutkan setelah melakukan Orasi maka beberapa perwakilan dari PKN diterima oleh perwakilan dari Kementerian Kominfo dan KIP.

Dalam pertemuan tersebut PKN memberikan Dokumen dan lembaran tuntutan PKN antara lain menuntut dan meminta kepada Pemerintah dan DPR- RI agar segera membuat regulasi dan peraturan pembentukan Lembaga atau Majelis Kode etik yang permanen.

Dan perwakilan Komisi informasi sudah menyatakan akan melaksanakan tuntutan ini dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, sebutnya.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) berharap agar semua tuntutan Rakyat melalui PKN dapat segera di realisasikan oleh Pemerintah dan DPR - RI sehingga tujuan UU NO 14 Tahun 2014 benar-benar terlaksana sehingga tercapainya Negara yang tranfarans demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini