9 Tahun Undang-Undang Desa, Gus Halim Tapak Kaki di Titik Nol Bagian Selatan Indonesia
Rote Ndao - NTT » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, merayakan Hari Lahir ke Sembilan Undang-Undang Desa (UU Desa) di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 14 Januari 2023. Abdul Halim menapakan kakinya di titik nol Selatan Indonesia yang terletak di Desa tersebut dan menandatangi Prasasti di Gundakan Batu Pantai Selatan itu
Kedatangan Mendes PDTT ke Rote Ndao didampingi istrinya Lilik Umi Nasriiyah dalam kunjungan tersebut. Ada juga Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi dan istrinya Zara Murzandiana, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, dan sejumlah Pejabat Kementerian lainnya.
"Saya datang kesini dalam rangka 9 Tahun UU Desa, tepatnya Titik Nol Selatan Indonesia," kata Abdul Halim di sela-sela kunjungannya ke Daerah itu.
Klaim Dana Desa sangat dirasakan masyarakat
Menurut dia, berkat Reformasi dan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Pembangunan Desa mengalami percepatan yang luar biasa. Menurut dia, di Era Kepemimpinan Jokowi, Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa hingga Rp 470 triliun.
Abdul Halim Iskandar mengklaim Dana Desa tersebut sangat dirasakan masyarakat di Pedesaan.
"Bahkan Daerah Perbatasan, terluar dan tertinggal juga merasakan manfaat dari Dana Desa," jelasnya.
Sepakat revisi UU Desa
UU Desa, menurut dia, sudah berumur 9 Tahun, sehingga perlu dilakukan revisi-revisi menyesuaikan dengan Perkembangan Daerah.
"Saya sepakat dengan aspirasi dari Kepala Desa, dan masyarakat untuk melakukan Revisi UU tersebut," katanya.
Salah satu yang akan direvisi yakni terkait masa Jabatan Kepala Desa, sebelumnya 6 Tahun akan menjadi 9 Tahun. Sehingga Kepala Desa bisa penuhi janji-janjinya semasa kampanye.
Politikus dari PKB tersebut juga menyatakan Peringatan 9 Tahun UU Desa adalah Momentum untuk meningkatkan peran serta Desa, memperkuat Pembangunan di Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Dua hal yang selalu disampaikan Presiden, Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia,” katanya.
Karena itu, dia mengajak seluruh Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Masyarakat Desa untuk terus berjuang meningkatkan Ekonomi dan SDM di Desa. "Itu sama dengan 84 % kontribusi Pembangunan di Indonesia sekarang," ujarnya.
Kemendes PPDT dapat tambahan Alokasi Anggaran pada Tahun 2023, menurut dia, Kemendes PPDT mendapat tambahan Alokasi Anggaran dari Rp. 68 triliun, menjadi Rp. 70 triliun. Dari sisi kebijakan tidak banyak berubah, kecuali Dana BLT Desa, dimana pada 2022 maksimal 40 %, namun di 2023 maksimal 25 % dari Dana Desa.
Ada juga Pemberian Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 % dari Dana Desa. "Kami sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawabannya, tidak dalam bentuk adcost, tapi lumsum, sehingga tidak membebani Desa," katanya.
"Saya yakin dan percaya Kepala Desa akan melakukan sesuai aturan yang ditentukan dan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
UU Desa disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatanganinya pada 15 Januari 2014. Undang-Undang ini mengamanatkan Pemerintah Pusat untuk memberikan alokasi dana langsung kepada Desa. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur soal Tata Kelola Pemerintahan Desa seperti pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Meskipun demikian, Pengucuran Dana Desa tak sepenuhnya tepat sasaran. Berbagai Kasus Korupsi Dana Desa pun terjadi sejak awal. Bahkan, ada kasus dimana pembocor kasus korupsi tersebut dikriminalisasi seperti kasus yang menimpa Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, pada Tahun 2021 lalu. (Redaksi)
No comments:
Post a Comment