-->






Akibat Bolos Sekolah, Siswa SMA Negeri 2 Kisaran Diberhentikan

 ๐Ÿ—“️ Senin, 16-Januari-2023 [17.50]

Akibat Bolos Sekolah, Siswa SMA Negeri 2 Kisaran Diberhentikan


ASAHAN | SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kisaran Kabupaten Asahan, memecat sedikitnya empat siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Pemecatan dilakukan karena menurut pihak sekolah, siswa-siswa tersebut dinilai tidak bisa lagi diatur untuk menjadi lebih baik. Mereka sudah melanggar peraturan yang telah diterapkan pihak sekolah.

Menyikapi masalah ini, Ketua Umum DPP LPSP Kab. Asahan - Sumut dengan sapaan Muhammad Roy mengatakan, kebijakan yang dilakukan pihak SMA N 2 Kisaran atas pemecatan empat siswa adalah tindakan yang tidak etis.

“Hari senin (lusa-red), kami akan mendatangi komisi D DPRD Asahan untuk melaporkan masalah ini. Kami menganggap, kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah SMA 2 Kisaran adalah keputusan yang melanggar aturan hukum,” ucap Ketua Umum DPP LPSP Kab. Asahan kepada wartawan di Kisaran, Sabtu (14/01/2023).

Dia mengatakan, sesuai penjelasan Kepala Sekolah SMA 2 Kisaran melalui surat peringatan pertama (sp-1), murid-murid yang dipecat adalah murid nakal. Artinya, mereka (murid-red) ini sudah bolos dari sekolah dengan melompat pagar.

"Mereka ini semuanya kelas X SMA. Jika persoalan ini terus berlanjut, maka itu akan menyulitkan mereka. Karena mereka tidak mendapatkan pelajaran selama mereka diberhentikan,”paparnya.

Sikap sekolah mengeluarkan anak didik tentunya tidak dibenarkan karena melanggar aturan siswa atau anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan.

“Terus terang kami dari Lembaga Organisasi Pemuda Kabupaten Asahan sangat menyayangkan hal ini. Apakah tidak ada pilihan lain sehingga mereka kemudian dipecat,”kesal Roy.

Harusnya, fungsi edukasi itu diberlakukan pihak sekolah, baik itu fungsi mendidik, membimbing, maupun fungsi lainnya yang berguna untuk anak didik. Tetapi jika kemudian pihak sekolah langsung mengeluarkan kebijakan tersebut, itu menandakan pihak sekolah tidak berhasil menjalankan fungsi edukasi itu.

Untuk itu, Komisi D DPRD Asahan segera memanggil pihak sekolah SMA Negeri 2 Kisaran agar persoalan ini bisa secepatnya ditangani. Karena masalah ini tentunya sudah mencederai pendidikan di Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Sekolah SMA N 2 Kisaran, beliau tidak memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. (M Ipna Siregar)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini