DPC BARA API dan PMPRI Asahan Laporkan Dugaan Jaksa Nakal Ke KAJATI SUMUT dan KEJAGUNG
ASAHAN • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, secara resmi melaporkan sejumlah oknum "Jaksa Nakal" yang bertugas di Kejaksaan Negeri Asahan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Idianto, SH, MH.
Kedua LSM itu melaporkan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asahan terkait kasus dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa dan narapidana yang dimintai sejumlah uang dengan modus tuntutan ringan.
"Alhamdulillah, kami tadi sudah melaporkan secara resmi sejumlah "Jaksa Nakal" yang diduga melakukan kutipan dan meminta uang pada para terdakwa dan narapidana yang mereka tuntut, ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan kami langsung diterima oleh Bu Putri, staf PTSP Kajatisu, "tegas Ketua DPC LSM Bara Api Asahan, Adha Khairudin pada wartawan.
"Dalam laporan kami itu, kata Adha Khairudin, kami juga melampirkan bukti bukti pengakuan para terdakwa/ narapidana yang mereka mintain duit untuk meringankan tuntutan,".
" Dalam laporan resmi ke Kejatisu itu. Kami juga melampirkan testimoni pengakuan para terdakwa/narapidana yang mereka mintain duit. Testimoni pengakuan yang dibuat diatas kertas dengan ditandatangani diatas materai 10.000, "jelas Adha Khairudin.
Selain itu, kata Adha Khairudin, kami juga tidak hanya melaporkan para jaksa nakal itu ke Kejatisu. Namun,kami juga melaporkan mereka ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof DR. H. S. Burhanudin, SH, MM, MH agar segera diberikan tindakan.
"Selain laporkan ke Kejati Sumut. Kami juga melaporkan Jaksa nakal ke Kejagung di Jakarta melalui via pos kilat. Agar semua jaksa nakal segera ditindak dan diberikan sanksi," sebut Adha.
Senada, Ketua Bidang Investigasi DPC LSM PMPRI Asahan, Dedi Bower Wahyudi kepada wartawan, mengaku pihaknya juga ikut melaporkan para Adhyaksa Nakal Asahan itu ke Kajatisu.
Pihaknya melaporkan para Jaksa Nakal yang diduga terlibat meminta sejumlah uang pada keluarga para terdakwa/ narapidana dengan dalih meringankan tuntutan.
"Pada Rabu (18/01/2023) sekira pukul 10:12 WIB. Secara resmi Laporan kami sudah diterima oleh Staf PTSP Kejatisu, Buk Putri. Dalam laporan itu, kami juga melaporkan sebanyak 10 orang Jaksa yang kami laporkan dengan tembusan Kajari Asahan, Kejati Sumut dan Kejagung, "tegas Dedi Bower Wahyudi. (M Ipna Siregar)
No comments:
Post a Comment