Gadis SMA Tewas Terbunuh di Kebun Jagung Sempat Diruda Paksa
Medan • Sumut » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Polisi menggelar rekonstuksi kasus tewasnya seorang gadis SMA bernama Lidia Sitinjak yang dibunuh oleh Reza Sumbing dikawasan perladangan jagung lalu di buang ke sumur.
Dalam rekonstruksi tersebut sempat meruda paksa Lidia Sitinjak, pelaku memperagakan 20 adegan di Satreskrim Polrestabes Medan. Pembunuhan Lidia Sitinjak itu diperagakan Reza Sumbing, dari pertemuannya dengan korban hingga menghabisi nyawa Lidia lalu dibuang ke dalam sumur. Dalam adegannya Reza, ketika itu membonceng korban dengan sepeda motor. Mereka pun tiba dikawasan areal perkebunan jagung di jalan Jambu Desa serba jadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Lalu berikutnya, korban langsung duduk dan membelakangi pelaku (Reza). Setelah itu, pelaku duduk disamping korban dan merayu siswi tersebut sambil menyenggol lengannya.
Reza", gimana dek maunya kau sama Abang": kata Reza Sumbing menyenggol korban. Usai adegan itu pun langsung meremas payudara korban dari belakang. Kayak mana nya dek kok diam aja jawablah", ujar pelaku dengan tangan masi berada di payudara korban. Setelah itu, korban pun berupaya lari dan dikejar sambil ditarik oleh pelaku. Ketika itu korban pun terjatuh bersama dengan pelaku. saat itulah pelaku langsung membuka kancing celananya dan meruda paksa korban.
Setelah diruda paksa oleh pelaku, kemudian korban pun mencoba melarikan diri meninggal kan pelaku. Ketika itu pelaku sempat panik karna korban mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut ke orangtunya. Lalu, pelaku membuka tali jeketnya dan langsung menjerat leher koban sampai korban terjatuh. Hidungnya sempat berdarah kata Reza, karena kuatnya jeratan tersebut. Tali jaket pelaku pun sempat putus. Kemudian pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan dasi sekolah nya, ketika itupun korban meninggal dunia. Pelakupun sempat mengambil handphone korban kemudian jasad korban lalu membuang nya kedalam sumur tua dikawasan tersebut. Usai dibuang pelaku pun meninggalkan lokasi kejadian, akibat perbuatan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (B.Silalahi)
No comments:
Post a Comment