-->






Heboh Soal Oknum Bendahara Kantor Camat Kualuh Ledong Yang Bulanan Tak Masuk Kerja

 ๐Ÿ—“️ Selasa, 24-Januari-2023 [10.01]

Heboh Soal Oknum Bendahara Kantor Camat Kualuh Ledong Yang Bulanan Tak Masuk Kerja


Labura • Sumut » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Beberapa Warga masyarakat baik di Desa Tanjung pasir maupun Kelurahan Tanjung leidong Kecamatan Kualuh leidong mulai heboh memperbincangkan tentang keberadaan seorang oknum ASN bernama Nur asiyah yang bekerja menjabat sebagai Bendahara di kantor Camat kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura Sumut.

Diduga oknum ini menurut informasinya berkisar sudah 2 bulan tidak masuk kerja alias bolos atau dengan sebutan makan gaji buta.

Informasi yang didapat dari salah seorang warga Desa Tanjung Pasir yang masih belum mau disebutkan namanya. 

Mengungkapkan rasa keheranannya, Nur Asiyah ini  berdomisili di Desa Tanjung Pasir, dan setiap hari terlihat santai beraktifitas dirumahnya, dengan keadaan sehat wal,afiat namun tidak  berangkat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya tugas seorang pegawai negri ( ASN), bagaimana tanggung jawab tugas yang diembannya layaknya seperti ASN lainnya.

Begitu juga sang Camat terkesan membiarkan prilaku bawahannya tentu ini menjadi tanda tanya dan rasa curiga warga atas tingkah oknum 9knum di Kecamatan Kualuh leidong.

Begitu keluh Warga tersebut yang selalu memerhatikan tingkah oknum PNS itu membuat dirinya  heran kok pegawai negeri tak pernah masuk kantor  Mengingat jarak tempuh yang jauh lebih kurang 60 Km tidak memungkinkan Nur Asiyah bisa pulang pergi (PP) untuk bekerja, ditambah kondisi jalan ke daerah Kualuh Ledong saat ini  rusak parah untuk di lalui pulang pergi.

"Setiap hari kami melihat dia bang  di rumahnya, tak mungkinlah dia bisa PP (pulang pergi) setiap hari, jalan ke sana rusak berat, kami menduga dia bolos kerja setiap hari," ucap warga yang enggan namanya disebutkan itu. 

Menindaklanjuti kebenaran informasi ini, wartawan mengkonfirmasi Camat Kualuh Leidong Jamaluddin melalui selulernya , menjawab dan memberi bantahan informasi tentang bendaharanya yang tidak pernah masuk kerja.

"Tidak benar informasinya itu, kalau bendahara saya  tidak masuk kerja , bagaimana kami bisa gajian," ucap  Camat Jamaluddin 

Saat ditanyakan tentang Absensi kehadiran Nur Asiyah, Jamaluddin ( Camat - red )  langsung mematikan ponselnya ketika hal tidak masuk kerjanya selama berbulan bulan Bendahara Nur asiyah ini dikonfirmasikan kepadanya Via whatss app nya senin (23/01/2023), dibaca namun tak membalas.

Mengacu kepada peraturan pemerintah No : 94 Tahun 2021, tentang, Disiplin PNS, berarti  oknum bendahara Kecamatan  tersebut sudah pantas di berikan sanksi.

Dikutip dari  salah satu media , DetikBali.com, dikakatan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN - RB No: 16 Tahun 2022, tentang, soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/06/2022).

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. (Yans)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini