-->






Iuran Jamkesda Kabupaten Sergai T.A 2021 Diduga Rugikan Keuangan Daerah

 ๐Ÿ—“️ Rabu, 25-Januari-2023 [20.56]

Iuran Jamkesda Kabupaten Sergai T.A 2021 Diduga Rugikan Keuangan Daerah


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) merealisasikan Belanja Barang dan Jasa T.A 2021 sebesar Rp. 58.991.237.619,- atau 89,97% dari Anggaran sebesar Rp. 72.852.215.606,-

Dari anggaran belanja Tahun Anggaran (T.A) 2021 tersebut, Dinas Kesehatan menggunakannya untuk biaya tagihan premi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sebesar Rp. 19.293.069.000,-

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara No 38.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022 disebutkan terdapat pembayaran Jamkesda yang tidak berdasarkan data kepesertaan yang akurat.

Demikian diungkapkan Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, saat ditemui awak media di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Rabu (25/01/2023), siang.

Lanjut Ridwan, dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut tersebut diketahui bahwa pelaksanaan Jamkesda berdasarkan perjanjian yang disepakati sebanyak jumlah peserta awal yang dijaminkan sebanyak 43.116 jiwa sesuai surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Nomor 18.12/440.441/2188/XII/2020. 

“Berdasarkan rekapitulasi SP2D ini, diketahui bahwa pemberian bantuan iuran Jamkesda yang sudah dibayarkan T.A 2021 sebesar Rp. 19.293.069.000,- yakni periode Januari s/d Desember Tahun 2021,” sebutnya.

Disampaikan Ketua LSM STRATEGI, dari hasil pemeriksaan atas berita acara rekonsiliasi jumlah Kepesertaan, daftar peserta by name by address dari BPJS Kesehatan, dokumen penagihan dan dokumen pembayaran terdapat permasalahan sebagai berikut:

  • Peserta penerimaan bantuan Jamkesda T.A 2021 tidak ditetapkan melalui surat keputusan Bupati. 
  • Data peserta tidak didukung NIK yang valid. 
  • Berkas penagihan BPJS tidak didukung dengan daftar peserta Jamkesda by name by address. 
  • Terdapat 1.543 orang peserta Jamkesda yang tidak ditemukan pada data administrasi kependudukan Kabupaten Sergai. Dari jumlah peserta 42.597 orang yang ada pada database kependudukan Dinas Dukcapil, ditemukan hanya 41.054 peserta yang terdaftar sebagai masyarakat Sergai. Selisihnya sebanyak 1.543 peserta tidak ditemukan dalam database kependudukan. 
  • Terdapat pembayaran premi Jamkesda atas Peserta yang sudah meninggal dunia 403 penduduk yang telah meninggal dunia, namun tagihan iuran masih tetap dibayarkan sebesar Rp. 37.800 /bulan. Dari 403 peserta tersebut dinyatakan bahwa 255 orang meninggal dunia sebelum tahun 2021 atau senilai Rp. 115.668.000,- dan 148 orang meninggal dunia pada tahun 2021 atau senilai Rp. 30.126.600,- Total iuran Jamkesda dibayar seluruhnya berjumlah Rp. 145.794 000,-
  • Terdapat tagihan premi Jamkesda atas peserta yang telah pindah keluar kota atau bukan warga Kabupaten Serdang Bedagai lagi 1.703 orang, yakni 1.359 orang pindah keluar Kabupaten sebelum tahun 2021 atau senilai Rp. 616.442.400,- dan sebanyak 344 penduduk pindah pada tahun 2021 atau senilai Rp. 68.304.600,-. Total keseluruhan iuran Jamkesda penduduk yang sudah pindah dibayarkan sebesar Rp. 684.747.000,-

“Dari kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2021 atas iuran Jamkesda hingga ratusan juta rupiah ini, diduga telah merugikan keuangan Kas Daerah yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kegiatan yang lebih penting. Perbuatan ini juga menunjukkan ketidak Profesionalisme Kadis Kesehatan Sergai yang notabene sebagai pengguna anggaran karena melakukan pembayaran iuran peserta Jamkesda tidak tepat sasaran atau pemborosan” tandasnya.

"Atas temuan ini, kami akan segera menindaklanjutinya," tegas Ketua LSM STRATEGI.

Saat temuan LHP BPK Sumut T.A 2021 ini ditanyakan kepada Kadis Kesehatan Sergai, Selamat, S.KM, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.

Sementara, Mantan Kadis Kesehatan Sergai, dr. Bulan Simanungkalit yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli menyebutkan untuk terdaftar sebagai peserta Jamkesda ke BPJS harus memilki NIK yang valid.

Saat ditanya, apakah temuan BPK ini dapat dinilai sebagai dugaan penggelembungan anggaran Jamkesda. 

Sambil menjawab singkat, dr. Bulan menjawab dimana letak kesalahan Dinas Kesehatan. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini