-->






Kasus Terduga Pencemaran Nama Baik, JS' Mangkir Dari Pemanggilan Pertama Ditreskrimsus Polda Sumut

 🗓️ Selasa, 10-Januari-2023 [16.53]

Kasus Terduga Pencemaran Nama Baik, JS' Mangkir Dari Pemanggilan Pertama Ditreskrimsus Polda Sumut


Medan - Sumut » mediasergap 🇮🇩⚖️

Berdasarkan surat pemanggilan Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara

  • Nomor : K/04/I/RES.2.5./2022/DITRESKRIMSUS, Di panggil berdasarkan laporan SPKT dengan laporan polisi;
  • LP/B/2234/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebagai pelapor atas nama' M.Faisal Hasrimy, laporan tersebut dibuat pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022.

Hal laporan tersebut sebagaimana M.Faisal Hasrimy merasa keberatan atas adanya komentar negatif terhadap dirinya, dimana hal ini terlapor J.S diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang, dengan mengomentari postingan media sosial Facebook diakun resmi Pemkab Sergai.

Dengan kalimat" memang luar biasa Sekda yang pernah melakukan pemalsuan tandatangan Ketua DPRD GAYO LUS ini, bermaksud untuk mempopulerkan Kabupaten Sergai ini, selain terkenal sebagai wilayah banjir juga tempat offroad bagi Korps Adhyaksa, sungguh TERLALU.

Dan akhirnya dengan adanya komentar dari J.S, selaku yang menuduh tanpa bukti yang valid dikomentar postingan tersebut, dan secara tidak langsung inisial J.S diduga melakukan pelanggaran secara UU ITE pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana pada hari ini, Selasa 10 Januari 2023, kelanjutan dari hasil laporan SPKT POLDA Sumatera Utara yang dikeluarkan 5 Januari 2023, Polda Sumatera Utara memanggil resmi pada 

  • tanggal 10 Januari 2023;
  • jam 10.00 WIB;
  • diruangan Subdit V Unit 1 (Lantai 2) Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dan ketika ditanyakan kepada penyidik Jurnalis mediasergap.com, atas terlapor inisial J.S tidak menghadiri pemanggilan laporan dari Polda Sumut sampai pada pukul 14.00.WIB.

M.Faisal Hasrimy meminta kepada penyidik  Ditreskrimsus Poldasu untuk memproses kasus ini agar tidak ada korban lain, ungkapnya. (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini