Lurah PBD-1 Dinilai Menyimpang, “Sudiono Mengadu Ke DPRD Medan”
Medan • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩
Sudiono (72) meminta Yayasan KOMPI (Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia) untuk mendampinginya melakukan pengaduan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, terkait sikap arogansi Muhfarlina,SSTP,MAP selaku Lurah Pulo Brayan Darat-1 yang tidak bersedia menandatangani untuk pendaftaran legalitas tanahnya.
Saya berharap, Yayasan KOMPI atau Pak Zulfikar Dipo bersedia tetap bersama saya, membantu memperjuangkan kebenaran. Jika saya yang keliru atau berbohong, saya bersedia dihukum penjara,” tegas Sudiono di hadapan Ketua Pembina Yayasan KOMPI pada Senin (23/1) di kediamannya.
Selanjutnya Sudiono pun memberi surat kuasa insidentil kepada Zulfikar alias Zulfikar Dipo, agar dapat lebih fokus membantu Sudiono melakukan komunikasi dan negosiasi kepada berbagai pihak berkompeten. Surat kuasa tersebut ditandatangani Sudiono bersama istrinya Baharidah (67).
Dalam kesempatan itu, Zulfikar Dipo menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan pengaduan kepada Bapak Ketua DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi-1, terkait perilaku menyimpang yang dilakukan Sdri.MUHFARLINA,SSTP,MAP selaku Lurah di Kelurahan Pulo Brayan Darat-1 Kecamatan Medan Timur.
Kami juga telah menghimpun sejumlah keterangan warga masyarakat penduduk Pulo Brayan Darat-1, bahwa sejak Muhfarlina menjabat Lurah PBD-1, yang bersangkutan acap kali mempersulit warga terkait layanan pendaftaran legalitas pendaftaran tanah yang sudah memiliki Alas Hak secara valid,” kata ZulDipo.
Seperti diketahui, Sudiono pemilik Alas Hak sebidang tanah di Lingkungan-X Jalan Bilal, sejak Juli 2022 hingga 23 Januari 2023-permohonannya meminta tandatangan Lurah-mengikuti prosedur Blanko/Formulir Kantor ATR/BPN Kota Medan ditolak oleh Sdri.MUHFARLINA selaku pejabat administrasi publik.
Alasan dikemukakan Muhfarlina sangat ganjil dan terkesan mengada-ada, ungkap ZulDipo. Seolah sengaja dikondisikan dengan maksud-maksud tertentu.
Terkait penyimpangan oknum Lurah PBD-1 ini, Dipo mengaku sudah menyurati Komisi-1 dan Ketua DPRD Medan bertanggal 17 Januari 2023.
Dengan menyampaikan persoalan ke DPRD Medan, diharapkan ada titik temu secara damai dan elegan. Karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah rumah besar warga masyarakat, tempat setiap warga menyampaikan persoalan dan aspirasinya,baik secara sosiologi hukum atau pun kebijakan politis.
Selaku warga masyarakat yang taat azas dan patuh hukum, kami berupaya melakukan cara-cara persuasif untuk menjembatani problema yang dihadapi Pak Sudiono dan keluarganya. Dan Yayasan KOMPI percaya, DPRD adalah solusi harapan bagi sertiap warga masyarakat Indonesia,” kata ZulDipo yakin.
Menurutnya lagi, pihaknya telah melakukan kajian yuridis atas persoalan Sudiono. Sehingga muncul asumsi dengan dugaan, bahwa kepemilikan tanah oleh Sudiono-selaku Ahli Waris An.Almarhum PAIMUN—akan dianulir atau secara perlahan ‘akan dikuasai’ oleh oknum ASN Senior di atas jabatan Lurah.
Asumsi itu muncul karena Sudiono saat ini sudah sakit-sakitan, Dipo membeberkan, kesaksian dan indikasi tanah dimaksud akan dianulir pihak-pihak tertentu, terlihat dengan jelas—sesuai fakta-fakta di lapangan dan kesaksian warga masyarakat yang sangat mengetahui kronologis dan historis Alas Hak tanah dimaksud.
Kami sangat percaya bahwa DPRD Medan dapat menjadi fasilitator yang baik menyelesaikan problema ini, Sehingga jalur hukum pidana / hukum perdata yang akan ditempuh Sudiono tidak perlu dilakukan, karena Laporan ke Polisi tersebut, akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja birokrasi di bawah kepemimpinan Walikota Bobby Afif Nasution nantinya.
Saya bersama Yayasan KOMPI sangat percaya bahwa Walikota Medan sekarang ini menjunjung tinggi hak-hak hukum warga masyarakat, sebagai Walikota pilihan masyarakat Kota Medan, tentu Pak Bobby akan menjaga amanah dan reputasinya,” tutup ZulDipo. (Redaksi)
No comments:
Post a Comment