Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun, Sudahkah Kewajibannya Di Laksanakan ?...
SEKAYU » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Ditengah polemik jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagaimana di sampaikan Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa, 17 Januari 2023.
Beragam tanggapan publik ada yang mendukung ada yang menolak dengan dalil argumen dan persepsi kedua bela pihak.
Berikut apa saja Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
- Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Wewenang Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan peraturan desa;
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri atas:
- Sekretariat desa;
- Pelaksana kewilayahan; dan
- Pelaksana teknis.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. (Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015).
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (Pasal 8 Permendagri 83/2015).
Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa /Perangkat Desa:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa?
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.
Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci.
Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati?
Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah.UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati.
Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.
Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI.
Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa?
Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa?
Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa.
Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD.
Rincian laporan sebagai berikut:
- Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa.
Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dari uraian diatas Sudahkah itu berjalan dengan optimal ?
- Bagaimana proses penyelenggaraan pemerintah↑ desa sudah sejalankah dengan semua paparan
- Bagaimana proses penyelenggaraan pemerintah desa sudah sejalankah dengan semua paparan diatas ?
- Bagaimana dengan hak-hak kepala desa sudahkah terpenuhi?
Sudahkah kepala desa menjalankan semua kewajibannya baik terhadap pemerintah supra desa maupun terhadap masyarakat desa?
Sudah berjalankah Transparansi pemerintahan desa selaras UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik?
Sudahkah dilaksanakan memberi Informasi kepada masyarakat desa tentang Penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran ?
Dari semua pertanyaan diatas itu merupakan Kewajiban seorang Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,seharusnya itu yang harus ditingkatkan dulu sebagai bukti mentaati sumpah dan janji mengemban jabatan kepala desa."(Redaksi)".
(Sumber: Penasilet.com)
No comments:
Post a Comment