-->






Pemberian Sanksi Kaban Kesbangpol Pemkab Labusel Sudah Tepat

๐Ÿ—“️ Rabu, 22-Februari-2023 [20.32]


 Pemberian Sanksi Kaban Kesbangpol Pemkab Labusel Sudah Tepat


Labusel | Sumut » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Pemberian sanksi berupa demosi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yakni Kaban Kesbangpol Zulkifli Siregar dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian hal ini disampaikan penasehat hukum Pemkab Labusel, Sonang Basri Hasibuan, SH, MH terkait penurunan Jabatan Zulkifli Siregar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Labusel menjadi salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Labusel.

"Demosi itu sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ujar Sonang Basri kepada media, Selasa (21/02/2023).

Pelanggaran berat yang dimaksud adalah berdasarkan surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait adanya Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel Bupati Labuhanbatu Selatan pada Undangan Peringatan Hari Bela Negara Ke-74 Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun 2022.

Dalam laporan itu disebutkan, Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang Kepala Bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel Bupati. Dari hasil pemeriksaan tersebut, juga ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.

Atas temuan itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Zulkifli Siregar dan Kabidnya karena telah melanggar ketentuan.

"Inikan tidak boleh sebab sangat berbahaya seorang ASN memalsukan tandatangan Pimpinan walaupun dengan cara scan, tentunya ini merusak Tatanan Birokrasi Pemerintahan," sebut Sonang Basri Hasibuan menekankan.

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 ayat a "ASN dilarang menyalahgunakan wewenang", PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN pada Pasal 107 ayat 1 "persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari kalangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf C angka 5 "JPT Pratama memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas, dan Moralitas yang baik", dan PP No. 11/2017 pada Pasal 136 terkait Sumpah/Janji Jabatan.

Adapun atas pemberitaan yang menyebutkan Zulkifli Siregar telah melaporkan Bupati Labusel, H. Edimin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan, lanjut Sonang Basri, itu merupakan hak yang bersangkutan.

Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus kepada fitnah. "Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari Kepala Kesbangpol.

Ini justru menjurus kearah fitnah karena laporan ini tidak berdasar sama sekali. Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati.

ASN seperti itu tentu tak elok, karena sudah tidak menjabat lalu tebar fitnah kesana sini. Kalau berkeinginan menguji Keputusan atas Penjatuhan Disiplin terhadap dirinya, silahkan kita hargai. Tapi kalau fitnah sana-sini tentu tak baiklah itu.

Pada fakta lain, infonya yang bersangkutan berhari-hari di Jakarta untuk melapor dan mengancam melakukan aksi tunggal dengan status meninggalkan tugas Kedinasan dan tanpa izin dari atasan," tutur Sonang Basri Hasibuan.

Kalau Pak Bupati sebenarnya merespon isu ini dianggap biasa saja, Pak Bupati hanya fokus bekerja dan melayani masyarakatnya namun hal ini perlu kami sampaikan supaya Publik mengerti persoalan/fakta yang sebenarnya, ucap Sonang Basri Hasibuan.

"Soal posisi dan status ASN yang bersangkutan kita serahkan kepada sistem di Internal Pemkab Labusel. Adapun terkait langkah hukum seperti pencemaran nama baik sedang dalam pertimbangan seperti diketahui Pak Bupati ini adalah sosok Penyabar, yang pasti kita tak sesabar beliau lah," papar Sonang Basri Hasibuan, mengakhiri. (YS)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini