-->




Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos, 1 Lagi Masih Buron

 ๐Ÿ—“️ Rabu, 01-Februari-2023 [14.56]


Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos, 1 Lagi Masih Buron


MEDAN | SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dua dari tiga orang yang masih berusia remaja akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Medan. Pasalnya keduanya yang masing-masing berinisial A (19) dan F (16) ini ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan karena telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga kritis. Bahkan, aksi pengeroyokan yang disertai penganiayaan yang dilakukan para tersangka tersebut terekam kamera CCTV dan viral di Media sosial (Medsos).

“Para pelakunya dari hasil identifikasi kami ada berjumlah tiga orang dan baru dua orang di antaranya yang sudah dilakukan penangkapan.

Dari pelaku juga diamankan satu buah senjata tajam, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (01/02/2023).

"Dalam penjelasannya , Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga menyebutkan, motif para pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena pelaku mengira korban adalah kelompok yang pernah tawuran dengan kelompoknya pelaku.

Atas peristiwa itu korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di tujuh titik". Dalam keterangan nya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kompol Fathir menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Minggu (29/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan seorang pemuda sedang berjalan kaki untuk pulang dari supermarket namun bertemu dengan para pelaku.

“Dalam aksi pengeroyokan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Di mana para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam,” jelas Kompol Fathir seraya menjelaskan terhadap pelaku dikenakan Pasal penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman pidana 9 tahun. (Maldon Pasaribu)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini