-->






Setahun Dibangun Jalan di Desa Sei Sarimah Kondisinya Rusak Parah, Proyek Jalan Senilai 5 Milliar Kembali Diperbaiki

 ๐Ÿ—“️ Jum’at, 10-Februari-2023 [17.56]

Setahun Dibangun Jalan di Desa Sei Sarimah Kondisinya Rusak Parah, Proyek Jalan Senilai 5 Milliar Kembali Diperbaiki


SERDANG BEDAGAI | SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Usai diberitakan terkait adanya kerusakan jalan yang baru setahun dibangun di Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melakukan perbaikan jalan tersebut dengan tambal sulam.

Pantauan awak media di lokasi, Kamis (09/02/2023), jalan senilai Rp. 5.001.175.000,- dengan pelaksana proyek CV. Lasmana Karya yang selesai dikerjakan di penghujung bulan Desember 2021 ini baru saja diperbaiki diawal Februari 2023.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Sumut T.A 2021, diketahui proyek jalan ini sudah dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena terdapat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume sebesar Rp. 219.930.393,01.

Anehnya, walaupun terdapat temuan BPK RI dalam proyek ini tetapi kerusakan jalan yang baru selesai setahun tersebut diduga mencapai 20 % atau diperkirakan lebih dari seratus meter.

Seperti diberitakan sebelumnya, "Setahun dibangun, Ruas Jalan Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi Sudah Rusak"

Kegiatan peningkatan ruas jalan Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi yang berada pada Desa Sei Serimah kondisinya sudah rusak parah walau baru setahun selesai dibangun.

Sisi badan jalan terlihat sudah kupak-kapik, walau jalan ini hanya dilintasi oleh truk angkutan sawit dan karet milik Kebun PTPN 3 Kebun Rambutan yang sebelumnya juga pernah dilakukan pengerasan oleh pihak Kebun.

Namun, walaupun jalan ini pernah dilakukan pengerasan, tetap saja jalan aspal hot mix ini dengan mudahnya rusak sehingga menjadi persepsi buruk atas kinerja pengawasan dari pihak Dinas PUPR Sergai.

Saat ditanyakan penyebab kerusakan jalan ini kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sergai, Abdul Rahman melalui chat whatsapp, Pejabat yang turut bertanggungjawab atas proyek ini tidak bersedia memberi tanggapan.

Berbeda dengan Kabid Bina Marga, saat proyek ini dan sejumlah kegiatan di Dinas PUPR Sergai ditanyakan kepada Kadis PUPR Sergai, Johan Sinaga melalui chat whatsapp, Pengguna Anggaran Tahun 2021 ini malah memblokir nomor awak media.

Padahal dari data sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara T.A 2021, ditemukan TGR pada Dinas PUPR Sergai sebesar Rp. 3.246.938.373,71 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 51.586.107,56.

Dari besarnya nilai temuan BPK RI pada Dinas PUPR ni dapat menunjukkan bagaimana kinerja Kadis PUPR Sergai dan semua Pejabat yang tergabung dalam pelaksanaan proyek yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tanggungjawabnya.

Ditempat terpisah, saat sejumlah temuan BPK RI ini ditanyakan kepada Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan menjelaskan perbuatan Dinas PUPR Sergai ini dapat dikategorikan pelanggaran hukum karena besarnya jumlah TGR diduga terjadi karena adanya konsfirasi antara Pejabat Dinas PUPR dengan Penyedia Jasa.

"Kami selaku Sosial Kontrol Independen, segera melaporkan sejumlah temuan pada Dinas PUPR Sergai ini," tegas Ketua LSM STRATEGI. (Ajs/Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini