Tidak Adanya Kesepakatan Untuk Berdamai, Kasus Laka Lalulintas di Besitang Berujung Ke Pengadilan
Langkat | Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩
Penanganan Kasus Kecelakaan Lalulintas di Jalan Umum Besitang Km. 113 Langkat hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Satlantas Polres Langkat, namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kejadian Laka Lantas ini telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, meski demikian Satlantas Polres Langkat masih menunggu upaya kedua belah pihak yakni pelaku sebagai terlapor dan pihak korban yang mengalami kerugian kerusakan sepeda motornya untuk melakukan perdamaian terakhir.
Hal demikian yang disampaikan oleh Kanit Lantas Polres Langkat, Iptu Arifin melalui sambungan telepon kepada awak mediasergap.com, Jum’at (03/02/2023).
Sebelumnya Rusli Siregar telah mengungkapkan peristiwa kejadian Laka Lantas ini kepada awak mediasergap.com, dan merasa kecewa terhadap penanganan yang dilakukan Pimpinan Satlantas Polres Langkat dalam melakukan upaya Perdamaian yang Berkeadilan (Restorative Justice).
Sebagaimana Pelaksanaan Restorative Justice ini sudah menjadi hal keharusan bagi penanganan Kasus Hukum yang sedang ditangani setiap Insitusi Kepolisian Republik Indonesia, sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdadarkan Keadilan dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.
Tentu tujuannya agar dapat tercapainya suatu perdamaian, terutama dalam kasus yang menyangkut hukum dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tidak terkecuali penanganan Kecelakaan Lalulintas.
Demikian harapan yang di inginkan Rusli Siregar kepada awak mediasergap.com, Sabtu, (22/01/2023) di Medan dirinya selaku terlapor dan pemilik kendaraan Mobil Xenia BK 1416 QK, penduduk Kelurahan Pulo Brayan B.
Berdasarkan keterangan Rusli, Kasus Laka Lantas tersebut terjadi pada hari Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan KM, 113 tujuan arah ke Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Sesuai keterangan Rusli di BAP' bahwa mobil yang dikendarai Rusli saat itu sedang membawa keluarganya, dan tujuannya hendak pulang ke Medan, setelah itu tiba-tiba mobil memutar kearah kanan bahu jalan, hal itu terjadi dikarenakan kondisi Rusli pada saat kejadian sedang ngantuk, dan seketika itu mobil akhirnya menambrak 5 (lima) unit sepeda motor yang kebetulan sedang parkir ditempat lokasi kejadian.
Atas kejadian kecelakaan tersebut, kasusnya hingga saat ini masih ditangani Sat Lantas Polres Langkat, dan para pemilik sepeda motor meminta biaya kerugian atas kerusakan ini.
Dalam kesempatan perdamaian di Polres Langkat, Rusli bersedia memberikan uang sebesar 9 Juta Rupiah sebagai pertanggungjawaban, dirinya untuk biaya perbaikan 5 (lima) unit sepeda motor akibat kejadian tabrakan tersebut, namun para korban salah satunya bernama Candra meminta uang lebih besar yaitu 13 Juta Rupiah.
Dengan permintaan ini Rusli merasa tidak mampu, sebab ia juga harus mengobati anaknya kerumah sakit yang terluka akibat dari kecelakaan laka lantas tersebut.
Sampai berita ini akan naik tayang' upaya penyelesaian perdamaian tersebut belum terwujud, namun Rusli masih beritikad baik dengan mempertanggung jawabkan terhadap kesalahannya.
Bahkan Rusli lebih detail menerangkan kepada awak media, bahwa dalam itikad baiknya dirinya juga telah menawarkan kepada para korban pemilik sepeda motor untuk memperbaiki semua sepeda motor yang rusak tersebut agar dibawa dan segera diperbaiki oleh Rusli dibengkel bertempat di Kota Medan.
Dan penawaran itikad baiknya ini disampaikannya didepan Kanit Laka Lantas Iptu Arifin, sehingga dengan itu Rusli Seregar merasa sangat kecewa terhadap penanganan Satlantas Polres Langkat, yang dianggapnya gagal dalam melakukan Restorative Justice, perdamaian berkeadilan demi terwujudnya perdamaian dan penyelesaian Kasus Laka Lantas ini.
Namun hal ini telah dibantah Satlantas Polres Langkat, sebagaimana seluruh rangkuman atas kejadian Laka Lantas ini telah diterangkan Iptu Arifin' dengan sedetailnya kepada awak mediasergap.com melalui sambungan telepon tersebut.
Bahkan Kanit Laka Lantas ini mengirimkan dokumentasi berita acara pertemuan kedua belah pihak, dimana dalam dokumentasi tersebut memperlihatkan telah adanya dilakukan undangan pertemuan, dengan tujuan untuk dicapainya kesepakatan perdamaian, namun sayangnya hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak pada pertemuan tersebut tidak tercapai.
Lebih detail Kanit Arifin menerangkan bahwa dirinya sudah berupaya dengan maksimal dan intens agar kedua belah pihak segera berdamai, dan tidak mencari kesempatan terutama bagi pihak korban, namun ia tidak dapat berbuat apa kepada para pihak korban dan memaksanya agar menerima pengajuan yang dimohonkan Rusli Siregar.
Ketika disinggung awak media terkait dirinya menghambat jalannya usaha perdamaian tersebut' Iptu Arifin malah membantahnya, bahwa hal tersebut tidaklah benar, saya tidak mungkin melakukan itu Bang' justru bagi kami dari Kepolisian Satlantas Polres Langkat berusaha dan berharap Kasus Laka ini segera selesai.
Bahkan saya sudah dipanggil Bapak Kapolres dan menghadap' mengapa kasus ini belum selesai juga, dan saya jelaskan secara rangkum kepada Bapak Kapolres bahwa pihak korban belum ada titik temu, dan masih teguh pada pendiriannya masing-masing tentu saya tidak bisa memaksakan kehendak kedua belah pihak, ucapnya Kanit menambahi.
Disisi lain' Rusli Siregar sempat menyinggung soal kelengkapan surat-surat kenderaan sepeda motor yang ia tabrak, dimana ke lima kenderaan tersebut disangsikan dan diduga tidak memiliki kelengkapan surat sepeda motor, terus terang' saya masih ragu mengenai kelengkapan surat-surat kenderaan sepeda motor mereka itu, sebab surat kereta mereka belum tentu lengkap, ucap Rusli kepada awak media. (By, Redaksi)
No comments:
Post a Comment