Tuntutan Ganti Rugi Atas Sejumah Kegiatan di Dinas Kesehatan Sergai T.A 202O Belum Juga Dikembalikan
SERDANG BEDAGAI | SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Walau sudah ditentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara besarnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas sejumlah kegiatan Proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), namun hingga sudah dua tahun sudah berlalu, TGR tersebut belum juga dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Sergai.
Sejumlah TGR ini diketahui sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021 tanggal 01 April 2021, bahwa masih terdapat TGR sebesar Rp. 95.528.642,8 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah hingga akhir pemeriksaan atas dua kegiatan proyek," sebut Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan kepada awak media saat ditemui di Kantin Pemkab Sergai usai menyerahkan surat laporan pengaduan dugaan korupsi No. 026/LSM STRATEGI/TT/II/2023 ke Inspektorat Sergai dan terlapor Mantan Kadis Kesehatan Sergai, Selasa (07/02/2023) siang.
Lanjut Ridwan, kedua kegiatan yang belum dikembalikan TGR nya dan dilaksanakan pada 17 Juli sampai dengan 13 Desember 2020 tersebut adalah adanya kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan penambahan Gedung/ Ruang Puskemas Perbaungan sebesar Rp. 71.696.677,71 dan kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan penambahan Gedung/ Ruang Puskemas Pegajahan sebesar Rp. 23.851.965,09.
"Atas kedua kegiatan tersebut, terdapat kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran (T.A) 2020 sebesar Rp. 95.528.642,8. Hal ini patut diduga perbuatan melawan hukum," tegas Ketua LSM STRATEGI.
Saat adanya dua kegiatan yang belum dikembalikan ke Kas Daerah ini ditanyakan kepada dr. Bulan Simanungkalit selaku Mantan Kadis Kesehatan pada beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan saat ini sudah ditangani Polres Sergai.
"Sudah ditangani Polres, terima kasih Pak," tanpa merasa terbebani walau dirinya menjabat sebagai pengguna anggaran pada Tahun 2020.
Dipaparkan Ridwan, selain adanya TGR, dalam surat laporan pengaduan dugaan korupsi ini kami juga melaporkan adanya kebocoran keuangan APBD T.A 2021 sebesar Rp. 830.541.000,- akibat pembayaran iuran peserta Jamkesda kepada warga Sergai yang sudah meninggal dunia sebanyak 403 orang sebesar Rp. 145.795.000,- dan warga Sergai yang sudah pindah keluar dari Sergai sebanyak 1.703 orang sebesar Rp. 684.747.000,-.
"Kelebihan pembayaran iuran peserta Jamkesda bagi warga Sergai Tahun 2021 sebesar Rp. 830.541.000,- ini juga patut diduga menjadi perbuatan melawan hukum," tandas Ridwan.
Saat temuan atas pembayaran iuran peserta Jamkesda ini ditanyakan kepada dr. Bulan Simanungkalit pada beberapa waktu yang lalu, ia menjawab dimana letaknya kesalahan Dinas Kesehatan ??
"Untuk terdaftar ke BPJS, NIK harus aktif Pak. jadi dimana letaknya kesalahan Dinas Kesehatan disana ??" kilah dr. Bulan Simanungkalit yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemkab Sergai. (Ajs/Tim)
No comments:
Post a Comment