-->






Babinkamtibmas Polsek Padang Hilir Lakukan Mediasi Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

🗓️ Selasa, 21-Maret-2023 [21.59]

Babinkamtibmas Polsek Padang Hilir Lakukan Mediasi Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri


TEBING TINGGI | SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Bripka M. Hartono didampingi Ps. Kanit Binmas Polsek Padang Hilir Aiptu Suwandi melakukan mediasi problem solving atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilaksanakan di Kantor Lurah Tambangan, Selasa (21/03/2023), pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 

Turut hadir dalam giat mediasi problem solving tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Bripka M. Hartono, Ps. Kanit Binmas Polsek Padang Hilir Aiptu Suwandi, Lurah Tambangan Safrial, Kepala UPTD PPA Kota Tebing Tinggi Irwan Agus Timur Ginting, Kasi Trantib Kecamatan Padang Hilir Rahmad Amirullah dan Hendra Kepling III Kelurahan Tambangan. 

Babinkamtibmas Polsek Padang Hilir Bripka M. Hartono melalui pesan Whatshap kepada awak mediasergap.com menyampaikan bahwa Mediasi / Problem Solving terhadap Bambang Hermanto (41) warga Jalan Pandan lingkungan III Kelurahan  Tambangan Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

(Disebut Pihak Pertama/ Ayah Kandung Korban)

Dengan sugiani (58) warga Jalan Kenari Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

(Disebut Pihak Kedua/ Nenek Korban)

Adapun kronologis kejadiannya bahwa Pada hari Senin, Tanggal 21 Maret 2023, sekira Pukul 17.00 Wib di Jalan Pandan lingkungan III Kelurahan  Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan Pihak I terhadap Anak Kandungnya yang bernama Qory Hermani yang mengakibatkan korban mengalami Luka Lebam dibagian pipi sebelah kanan dan mata sebelah kiri memerah.

Dari hasil mediasi / problem solving kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian sebagai berikut: 

  1. Pihak I (Ayah Kandung/ Terlapor) berjanji untuk tidak melakukan kekerasan (fisik, psikis dan lain lain) terhadap anaknya Qory Hermani.
  2. Pihak I tetap memberikan nafkah untuk biaya hidup dan pendidikan Qory Hermani.
  3. Qory Hermani tidak boleh keluar malam tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua atau nenek dan kakek korban.
  4. Sejak perjanjian ini ditetapkan Qory Hermani akan tinggal bersama dan diasuh oleh kakek dan nenek kandung di Jalan Kenari Kelurahan  Bagelen.

Hingga berakhirnya mediasi / problem solving dilakukan antara kedua belah pihak, situasi dalam keadaan Aman, Baik dan Kondusif. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini