-->






Maspera Mengajukan Surat Mohon Dukungan Pendanaan Kegiatan PPTKH Ke DPRD Provinsi Riau

🗓️ Jum’at, 24-Maret-2023 [15.47]

Maspera Mengajukan Surat Mohon Dukungan Pendanaan Kegiatan PPTKH Ke DPRD Provinsi Riau


Pekanbaru | Riau » mediasergap ⚖️🇮🇩

Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Mengajukan permohonan dukungan  Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 /APBD Prov.Riau 2024. Demikian dikatakan Irmansyah, SE. selaku Direktur Eksekutif Maspera. Pada hari Jum’at (24/03/2023) melalui Pesan WhatsApp-Nya.

Pada wartawan ini di paparkanya, Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) merupakan lembaga dengan peran serta Masyarakat sebagai agen pembaharuan (reforma) agraria dan turut serta berperan dalam membantu Pemerintah penyelesaian persoalan pokok  reforma agraria di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang.

‘’Bahwa MASPERA telah menerima permohonan pendampingan dari kelompok masyarakat petani penggarap yang telah membangun usaha/kegiatan dalam kawasan hutan. bahwa sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.265/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal permohonan Informasi a.n sdr.Irwanto yang juga merupakan Direktur Operasional dan Program DPN LKLH yang pada intinya memberikan arahan tentang penyelesaian Penguasaan Bidang Tanah dalam kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanah, perobahan Peruntukan kawasan Hutan, dan Perobahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Bahwa hasil identifikasi dilaksanakan oleh MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) di Prov.Sumatera Utara, Prov.Sumatera Barat, Prov. Riau dan Prov. Jambi pada lokasi garapan yang masuk dalam Peta indikatif PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) Revisi I pada peta  lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Revisi I tanggal 21 Juni 2022. 

Telah diperoleh informasi data bahwa lokasi garapan tersebut berada dalam kawasan hutan mulai dari Hutan lindung,Hutan Produksi tetap/terbatas dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak Produktif , yang terdiri dari lahan garapan pertanian dan perkebunan serta tambak , permukiman fasititas sosial dan fasilitas umum serta adanya program pemerintah untuk pencadangan percetakan sawah baru.

Bahwa kemampuan finansial dari petani penggarap yang masuk dalam peta indiktif PPTPKH sangatlah terbatas  untuk memfasilitasi tim Inver dalam melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH,Pendaftaran Permohonan Iventarisasi dan Verifikasi, Pendataan Lapangan, Analisis Data Fisik dan Data Yurudis dalam rangka pelaksanaan PPTPKH oleh sebab itu, sangat diperlukan dukungan dana dari pemerintah Daerah Kab/Kota dan provinsi’’. Katanya. 

Lanjut Irman lagi, Bahwa salah satu sumber dana untuk pelaksanaan PPTPKH adalah dukungan dana APBD Kab/Prov sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanah, perobahan Peruntukan kawasan Hutan, dan Perobahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan pada Pasal 209 Dana yang diperlukan dalam rangka penataan Kawasan Hutan dibebankan pada  butir (b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau butir (c) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

‘’Bahwa MASPERA bermaksud untuk menyampaikan usulan permohonan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan PPTPKH kepada Pemerintah Daerah melalui penguatan dana di APBD Kab/Prov.

Nah, berdasarkan uraian keterangan kami tadi, maka kami merasa patut untuk memohon dukungan  Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 / APBD Prov.Riau 2024. Melalui surat kami dengan Nomor : 12/M-P/II/2023 Perihal, Mohon dukungan  Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 / APBD Prov.Riau 2024 pada Jakarta,28 February 2023 kemarin. ‘’ ungkap Irman. (ST).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini