“Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap” Ayah Tiri Masih Berkeliaran Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Asahan Dinilai Lambat
ASAHAN | SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
AM (6) didampingi pamannya (Ardi B), korban pencabulan ayah tiri mendatangi kerumah ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Muhammad Roy. (AB) Paman Korban menceritakan bahwa keponakannya merasa diperlakukan tidak adil.
AB (48) paman korban pencabulan anak dibawah umur yang dialami AM (6) meminta pendampingan bantuan hukum kerumah ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan Muhammad Roy, pada Jum'at (03/03/2023).
Sebelumnya Aina (18) kakak kandung korban telah melaporkan ayah tirinya atas pencabulan seksual yang dialami adiknya ke Kantor Polisi Resort Asahan Hari Minggu 26 Februari 2023 dengan nomor laporan : STTLP/B/188/II/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dengan disertai hasil Visum dari RSUD Kisaran, guna pengusutan lebih lanjut.
Menurutnya, hingga sampai saat ini pihak kepolisian Polres Asahan belum ada penanganan yang serius bahkan pelaku berinisial EP ayah tiri korban masih bebas berkeliaran.
Sehingga Ardi Batubara (40) Paman kandung korban mencari bantuan keadilan hukum dengan mendatangi rumah Ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan, meminta didampingi untuk melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
"Dengan kedatangan saya kerumah Pak Muhammad Roy, meminta dibantu untuk mendampingi dan mengawal kasus pencabulan yang dialami keponakan nya, agar bisa cepat diproses dan pelaku cepat ditangkap,” harapnya.
Akibat kejadian tersebut korban masih merasakan trauma yang sangat dalam.
“Saya ingin pelaku cepat ditangkap dan diproses secara hukum atas perbuatan yang merusak masa depan keponakan nya.
Semetara itu Ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan, Muhammad Roy berjanji akan mengawal dan mendapingi korban untuk melanjutkan pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
Roy juga mendesak pihak kepolisian Polres Asahan segera menangkap (EP) pelaku pencabulan anak dibawah umur agar bisa diproses secara hukum yang berlaku. (Mullaji Ipna)
No comments:
Post a Comment