Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Penjual Sabu dan Ekstasi Warga Labura
Labura | Sumut » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H, M.H, M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H, menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku inisial HP Als Heru, Umur 39 Tahun, laki-laki alamat Jl. Ghazali Karim Lk. lV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jum'at (03/03/2023).
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada Hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Sekitar jam 17.10 Wib.
Mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya di sebuah gubuk buatan pada Areal produktif tanaman sawit Perkebunan PTPN III Kebun Membang Muda Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara sering di jadikan lokasi pertemuan untuk transaksi atau jual beli Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi oleh para pemakai.
Setelah informasi warga di anggap akurat kemudian Team berangkat ke lokasi sekitar jam 15.30 WIB setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian Team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi di sebuah pondok di Areal PTPN III Membang Muda Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, terhadap pelaku HP Als Heru, langsung menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada Petugas yang melakukan under cover buy, Kemudian Team Petugas langsung mengamankan Pelaku HP Alias Heru di salah satu pondok yang sudah dirancang untuk tempat bisnis haram tersebut. Selanjutnya Team melakukan penggeledahan terhadap HP Als Heru di tempat pelaku diamankan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di temukan dari tangan kanannya, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang dilapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam yang terletak, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 ( satu) buah hp merek oppo berwarna hitam, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya ditemukan terletak di atas meja di dalam toples Warna Putih.
Kemudian Team menginterogasi Pelaku tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang Narkotika jenis sabu tersebut dan Pelaku HP Alias Heru mengakui benar bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang ber Inisial T dengan beralamat di Aek Kanopan Timur Labura.
Selanjut nya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Inisial T, yang beralamat di Aek Kanopan Timur Namun belum ditemukan.
Sehingga Team membawa pelaku HP Alias Heru dan seluruh BB ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan Proses Hukum, terhadap Tersangka pelaku HP Alias Heru, melanggar Pasal Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (ST)
No comments:
Post a Comment