-->






Satreskrim Polres Tebing Tinggi Menangkap Pelaku Beserta Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel KIM

🗓️ Rabu, 29-Maret-2023 [08.13]


 Satreskrim Polres Tebing Tinggi Menangkap Pelaku Beserta Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel KIM


TEBING TINGGI | SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Maraknya perjudian jenis togel KIM, Sidney dan Hongkong di Kota Tebing Tinggi membuat masyarakat resah.

Aktivitas permainan judi jenis tebak nomor ini terlihat atas ditangkapnya seorang pria warga Jalan Ahmad Bilal usai dilaporkan warga sekitar ke Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel KIM ini disampaikan kepada sejumlah wartawan saat press rilis.

Disebutkan bahwa personil opsnal satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel KIM, Jumat (24/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H melalui Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam siaran persnya Selasa (28/3/2023) malam mengatakan bahwa pelaku berinisial PS (41) ini ditangkap di teras rumahnya di Jalan Ahmad Bilal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hasil permainan judi sebesar Rp.413.000, 1 unit HP Oppo warna Rose gold, 2 blok notice berisi nomor rekapan, 1 buku bon hutang pemasangan judi KIM, 1 buku pemasangan judi KiM, 1 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas rekapan angka keluar judi KIM serta 1 unit HP Nokia warna hitam.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi kepada polisi yang mengatakan jika di salah satu teras rumah warga di Jalan Ahmad Bilal ada kegiatan perjudian jenis Togel KIM. Ungkap kasi humas.

Personil Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S. Tr. K dan katim Opsnal Aiptu Wismar Simanjuntak kemudian merespon informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku PS.

Selanjutnya pelaku yang juga tinggal dan beralamat di Jalan Langsat Lingkungan V Kelurahan Rambung Kecamatan Kota Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHPidana. tegas kasi humas. (Ajs).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini