-->






DIDUGA AREAL PERKEBUNAN PTPN III BUKIT TUJUH MASUK DALAM KAWASAN HUTAN

๐Ÿ—“️ Minggu, 09-April-2023 [14.05]

DIDUGA AREAL PERKEBUNAN PTPN III BUKIT TUJUH MASUK DALAM KAWASAN HUTAN


Labusel | Sumut » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Diduga Areal Perusahaan BUMN PTPN III (Persero) Perkebunan Bukit Tujuh Desa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba dibawah naungan Distrik Delab I Kabupaten Labusel Sumut seluas ± 4.000 Hektar dengan pembagian 5 (lima) Afdeling Areal Kebun Sawit tanaman menghasilkan (tm) diduga sebagian besar Areal Produktif masih masuk dalam kawasan hutan (HP).

Anehnya, meskipun Perkebunan ini Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti diketahui dalam kurun waktu yang cukup lama pihak Perusahaan telah mengelola perkebunan dengan komoditi tanaman keras jenis tanaman sawit hingga kini diprediksi masih belum melakukan usulan untuk pelepasan areal operasional kebun dari lokasi kawasan hutan.

Terkait hal ini, sangat sulit mendapatkan keterangan yang resmi dari Managemen Kebun Bukit Tujuh disebabkan para Petinggi Kebun sangat tertutup terhadap keterbukaan informasi publik hingga dinilai selalu menghindar dengan wartawan.

Untuk mendapatkan keterangan atas informasi keberadaan Perkebunan Negara PTPN III Bukit Tujuh ini mediasergap.com bersama beberapa rekan Media dan Lembaga Sosial Masyarakat berusaha mencoba ingin mempertanyakan hal pengelolaan kebun produktif apakah benar ada yang masuk dalam kawasan hutan ini kepada Manager Kebun Doli Harahap dan Apk Kaloko Kamis (06/04/2023) namun Satpam mengatakan, Pak Manager dan Apk lagi keluar tadi mereka ada di Kantor tapi ini sudah keluar Kantor, sebut satpam.

Menyikapi hal keberadaan areal PTPN III (Persero) Kebun Bukit tujuh ini Direktur Investigasi dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Darwin Marpaung mengatakan kepada mediasergap.com dan beberapa wartawan lain saat di Kota Pinang, Minggu (09/04/2023)," berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan kami dilapangan tepatnya pada perkebunan kelapa sawit milik PTPN III Bukit Tujuh pada posisi tertentu dan setelah kami konversi ke Peta Kehutanan melalui Webgis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada posisi tersebut kami duga masuk kedalam kawasan hutan berdasarkan SK Menhut 44/2005 dirubah menjadi SK Menhut 579/2014 dirubah menjadi SK Menhut 8088/2018 dan SK Menhut 6609/2021 lokasi tersebut kami duga berada di dalam kawasan hutan. 

"Nah, akan tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum akan hal ini kami akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar lebih jelas status pada Perkebunan yang telah kita Plot Kordinatnya apakah benar dalam kawasan hutan atau berada di APL atau berada pada Ijin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

Lanjut Darwin," Berkaitan dengan hal ini kami rasa sepatutnya sekelas Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Raksasa milik PTPN III ini sepatutnya sebelum menjadikan lahan itu di kelola menjadi perkebunan kelapa sawit tentu terlebih dahulu dilakukan pelepasan status kawasan hutan," ujar Darwin.

terkait hal ini kami akan tetap menindak lanjuti permasalahan legalitas perkebunan yang diduga masuk dalam kawasan hutan ini kepada General Manager Distrik Delab I di Sei Daun, tegas Darwin serius. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini