Polemik Pencabutan SK RT 09 di Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kuatai Kartanegara
Kuatai Kartanegara | Kaltim » mediasergap ⚖️🇮🇩
Polemik Surat Keputusan (SK) /RT Ibu Mardiah Saenong di Kelurahan Karya Merdeka beberapa waktu lalu, hari ini dibawa ke Komisi I DPRD Kabupaten KUKAR oleh Ketua RW 09 dan Kuasa Hukumnya untuk meminta keadilan, Rabu (20/04/2023).
Ketua RT di dampingi oleh Kuasa Hukum Yoh Donbosko Sionti, S.H, C.M.L dan Maspin Sihotang, S.H, MA, akan mendatangi Gedung DPRD langsung bertemu dengan Anggota DPRD Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan untuk dapat menyampaikan aspirasinya setelah Lebaran.
Bebeapa Tokoh Masyarakat warga RT.09 Kelurahan Karya Merdeka yang akan ikut dalam rombongan menyampaikan keluhan dalam kesempatannya dihadapan Anggota DPRD dan meminta agar Dewan dapat membantu menyelesaikan polemik ini.
“Yang ingin kami sampaikan yakni Perihal SK Ketua RT 09 yang diterbitkan berdasarkan Nomor : 149.1.54/SK.1021/VIII/2020 Tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT IX_Sembilan) Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Periode Agustus 2020-Agustus 2023. Namun, belum sampai habis masa berlakunya SK tersebut sudah dicabut oleh Lurah tanpa ada alasan yang jelas,” dan mengeluarkan SK baru untuk Kepengurusan yang baru.
Adapun Ibu Mardiah, SK yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Karya Merdeka Hambiyah, S.E, adalah hasil dari Musyawarah yang diinisiasi oleh Lurah terhadap Ketua RT untuk melakukan Musyawarah tersebut, tetapi tidak mempunyai alasan yang jelas mengapa pemilihan RT baru sementara RT lama belum selesai masa baktinya, “Kami melakukan Musyawarah juga atas permintaan Bapak Lurah,” tambah Ibu Mardia lagi.
Ibu Mardia, Ketua RW 09 Kelurahan Karya Merdeka yang merasa di dzolimi akan menyampaikan kepada Anggota Dewan dan juga awak media akan terus berjuang mempertahankan Jabatannya sebagai RT sesuai SK yang sudah dikeluarkan oleh Lurah sampai Masa Bhaktinya berakhir.
“Saya akan terus berusaha untuk mempertahankan status saya sebagai Ketua RT. Sesuai dengan SK yang sudah saya terima tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu,” jelas Bu Mardiah.
Selanjutnya Bu Mardia menambahkan, jika tidak ada kejelasan dari Lurah dan jika SK nya tidak mau dicabut, maka hal ini akan diteruskannya ke jalur Hukum. “Jika tidak ada kejelasan kami akan bawa kejalur Hukum,” ungkap Bu Mardiah.
Adapun kronologis proses hingga terjadinya pembentukan Kepengurusan RT 09 yang baru tersebut sebagai berikut :
- Pada tanggal 09 Maret 2023 ada surat penolakan warga atas Kepemimpinan Ketua RT 09 Ibu Mardiah dengan alasan sebagai berikut : Kepemimpinan RT 09 (Sembilan) saat ini tidak mampu memajukan dan mengembangkan Wilayah RT.09 (Sembilan).
- Pada saat penyampaian visi dan misi Ketua RT.09 atas nama Mardiah Saenong menyampaikan bahwa akan melakukan Pemerataan Pembangunan di wilayah RT.09, ternyata visi misi tersebut tidak terealisasi.
- Hilangnya semua bantuan sembako,dll kepada masyarakat tidak mampu dan janda-janda Tua Berani menyaksikan /menandatangani /membenarkan surat-surat Tanah Bersengketa tanpa mendengar Penjelasan dari Kedua belah pihak dan meneliti keabsahan serta kebenaran surat-surat tersebut.
- Kurangnya kegiatan Kemasyarakatan di wilayah RT.09, serta kurangnya sosialisasi Masyarakat. Pada tanggal 14 Maret 2023 mengadakan pertemuan mediasi Penolakan kepemimpinan RT.09 Kelurahan Karya Merdeka.
Pada tanggal 20 Maret 2023 lima orang warga atas nama (Jumali, Mappa, Ambo Tuso, J.Rusman, mengajukan surat Permohonan Penggantian ? Pemilihan Kembali Pengurus RT.09 Kelurahan Karya Merdeka.
Pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 melaksanakan pemilihan RT.09 Kelurahan Karya Merdeka dan terpilih RT.09 yang baru :
Ketua RT : Basman
Sekretaris : Muhamad Nasir
Bendahara : Muhammad Hasan
Pada tanggal 30 Maret 2023 Lurah Kelurahan Karya Merdeka Mencabut /Membatalkan Surat Keputusan (SK) Lurah Karya merdeka Nomor : 149.1.54/SK.1021/VIII/2020 Tanggal : 31 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) XI Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Periode Agustus 2020 s/d Agustus 2023.
“Kita harapkan agar selaku Dewan dapat merekomendasikan kepada Pemerintah, apabila ada keluhan masyarakat kami dan segera menginventarisir permasalahan-permasalahan dan harus padukan dengan peraturan yang ada lalu Dewan berikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menindak lanjuti penyelesaian permasalahan ini,” ungkap Kuasa Hukum Yoh Donbosko Siontin, S.H, C.M.L kepada awak media.
Tambahnya lagi, “Kita berharap ini bisa diselesaikan dengan jalan damai atau win-win solusion. Namun, jika tidak ada jalan lagi terpaksa ini dibawa ke Jalur Hukum,” tandasnya. (JES)
Tidak bisa berword-word 😁
ReplyDeleteDalam hal ini bukan menggurui tpi namanya media itu harus pemberitaan yang seimbang dri dua belah pihak jgn mendengar seblah pihak.yg namanya RT.itu ya rukun tetangga. Klu sama tetangga aja ngk teguran apa lah namanya.
ReplyDelete