-->






Aniaya Rekan Sesama Jukir Dengan Cangkul Iden Alias Babe Ditangkap Polisi

🗓️ Kamis, 18-Mei-2023 [18.12]


 Aniaya Rekan Sesama Jukir Dengan Cangkul Iden Alias Babe Ditangkap Polisi


mediasergap.com | TEBING TINGGI » SUMUT ⚖️🇮🇩

Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Supriyadi  menangkap seorang pria bernama Iden alias Babe (42), atas tindak pidana penganiayaan terhadap Lukman Sinaga (30) rekannya yang berprofesi sesama juru parkir (Jukir).

Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (18/05/2023), membenarkan adanya penangkapan pelaku terkait kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku ditangkap Selasa (16/05/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB. 

Menurut Kasi Humas pelaku Iden alias Babe merupakan warga Jalan Karya Rakyat, Lingkungan IV Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Pelaku ditangkap Petugas saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap Iden alias Babe adanya laporan Polisi dari korban penganiayaan yakni Lukman Sinaga (30), warga Gang Subur Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi yang juga rekan sesama juru parkir. 

Korban membuat laporan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2023/TT.Butan pada tanggal 6 Mei 2023.

Penganiayaan yang dilakukan Iden alias Babe kepada Lukman Sinaga terjadi pada Sabtu lalu (06/05/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, di sekitaran lokasi tempat pelaku dan korban bekerja sebagai juru parkir yaitu depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Saat itu, Iden alias Babe menganiaya Lukman Sinaga dengan menggunakan cangkul. ”Pelaku memukulkan cangkul kearah korban dan mengenai kaki sebelah kiri”.

Akibat dari penganiayaan itu, kaki sebelah kiri dari korban  mengalami luka terkena cangkul pelaku, sehingga korban harus mendapatkan perawatan medis dan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, jelas Kasi Humas.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500", tutup Kasi Humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini