-->






Di Duga Perkebunan Kanopan Ulu Estate Rusak dan Alih Fungsikan Lokasi Areal Konservasi dan DAS

 Di Duga Perkebunan Kanopan Ulu Estate Rusak dan Alih Fungsikan Lokasi Areal Konservasi dan DAS


🗓️ Minggu, 28-Mei-2023_🕙 16.49 WIB


mediasergap.com | Labura » Sumut ⚖️🇮🇩

Kuat dugaan bila Pihak Perusahaan Perkebunan Anak Cabang Sinar Mas PT. MP LWI Perkebunan Kanopan Ulu Estate yang berlokasi di Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura Sumut sudah sejak dahulu disinyalir telah melakukan perusakan dan mengalihkan fungsikan areal konservasi dengan pola melakukan penanaman pohon Kelapa Sawit Kebun di sepanjang Daerah Aliran Sungai serta diduga Pihak Perusahaan juga telah mematikan alur sungai alam yang ada di seputaran Areal Perusahaan tersebut.

Sikap semena-mena Perusahaan yang dipimpin sosok Manager Redha Fauzi ini pernah diadukan dan dipanggil oleh kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Labura bahkan sempat berlanjut dengan dilakukannya Rapat Dengar Pendapatnya (RDP) oleh Komisi B DPRD Labura, namun sampai saat ini himbauan tersebut tetap diabaikan pihak Perusahaan nakal ini.

Aksi perusakan lingkungan ini sangat dikecam oleh warga masyarakat dan rencananya akan dilaporkan oleh Lembaga sosial masyarakat penggiat lingkungan Nasional.

Saat permasalahan kerusakan areal konservasi dan Daerah Aliran Sungai yang di tanami ini ingin di konfirmasikan kepada Manager Kanopan ulu Ridha Fauzi di Kantor Pos Satpam Kebun seorang Petugas Satpam Raja Lubis mengatakan "Pak Manager masih di Medan Pak, Senin mungkin sudah berada di Kantor.

Ketika Reda Fauzi di konfirmasi via whats appnya Minggu (28/05/2023), ditanya tentang kenapa tetap terjadi alih fungsi lahan konservasi dan perusakan DAS, masuk terbaca namun tak menjawab.

Menyikapi hal ini Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH D. Marpaung saat di kontak Minggu (28/05/2023) mengatakan, masalah Konservasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air bertujuan :

  • Melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infitrasi tanah dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan.
  • Menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat.
  • Mengoptimalkan funosi tanah pada lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi sosial dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari.
  • Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
  • Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikut sertaan masyarakat secara parsitipatif.
  • Menjamin kemanfaatan Konservasi tanah dan air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat, sebutnya.

Kemudian melanjutkan dengan nada kesal, jika pihak Perusahaan PT. MP Leidong West Indonesia ini tetap tidak memfungsikan lahan konservasi tentunya hal ini kita nilai PT MP LWI tidak mengindahkan kelestarian lingkungan hidup, tentunya pengelolaan lingkungan hidup masih di dalam kriteria penilaian ISO. Untuk itu maka kita akan menindak lanjuti masalah ini, tegas D. Marpaung. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini