-->






Diduga Miliki Sabu Seberat 1,09 Gram, Pendi Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

 Diduga Miliki Sabu Seberat 1,09 Gram, Pendi Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


🗓️ Kamis, 25-Mei-2023_🕚 16.25 WIB


mediasergap.com | TEBING TINGGI » SUMUT ⚖️🇮🇩

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus  seorang laki-laki berinisial ESD alias Pendi (41) warga jalan Letda Sujono lingkungan II kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota TebingTinggi, diduga memiliki sabu seberat 1,09 gram. Pelaku di tangkap saat sedang melintas dijalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/5/2023) siang sekira pukul 13.00 Wib. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas  AKP Agus Arianto Kamis (25/5/2023) kepada wartawan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelas kasi humas AKP Agus Arianto penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat pada Selasa (23/5/2023), Kemudian Satres Narkoba polres TebingTinggi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 gram dan berat bersih (netto) 1,09 gram.

“Kemudian  3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop,” ungkapnya. 

Selanjutnya petugas membawa Pelaku  dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini