-->






Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Tenaga Pendamping Profesional Dituntut 18 Bulan Penjara

Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Tenaga Pendamping Profesional Dituntut 18 Bulan Penjara


🗓️ Sabtu, 27-Mei-2023_🕙 20.10 WIB


mediasergap.com | KAPAHIANG » BENGKULU ⚖️🇮🇩

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, kembali di Gelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jum’at (26/05/2023). Sidang dengan Agenda Pembacaan tuntutan itu Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH. 

Di kursi pesakitan, Arlelan Kenedi, duduk sebagai terdakwa. Pria itu adalah Tenaga Pendamping Profesional yang diseret Jaksa dalam perkara yang diduga merugikan Keuangan Negara mencapai ± Rp. 668 Juta. 

Dalam perkara ini, Arlelan sempat mencabut keterangan hasil BAP dalam persidangan. N Koamun JPU Kejari Kepahiang tetap dengan pendiriannya dan meyakini terdakwa membantu Kades Idrus (Alm) melakukan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 itu. 

JPU pun menuntut Arlelan dengan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan atau 18 Bulan, dengan denda Rp. 50 Juta dan uang pengganti Rp. 3 Juta.

"Dan secara melawan hukum terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3 Juta dari Kades Idrus (Alm),” sebut JPU Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH, melalui JPU Kejari Kepahiang Edo.

JPU menuntut Arlelan berdasarkan Dakwaan Subsidair pertama, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan, denda 50 Juta subsidair 3 Bulan, serta uang pengganti Rp. 3 Juta subsidair 6 Bulan,” tutup Edo.

Salah Tuntut

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Arlelan, Muspani, SH, berpendapat bahwa sejak awal JPU keliru dengan dakwaannya. Muspani mengatakan, kerugian Negara yang ditimbulkan bukan tanggungjawab terdakwa. 

“Kan ini berawal dari hasil temuan Inspektorat Daerah, dalam temuan itu disebut yang bertanggung jawab Perangkat Desa”. Nah, bagaimana yang tak bertanggungjawab dituntut melakukan kerugian Negara, ujar Muspani. 

Karena itu, kata Muspani, pihaknya akan menyampaikan perihal kekeliruan itu sebagai Materi Pembelaan nantinya. “Jadi secara formal, itu yang kami persoalkan. Kami akan tuangkan nanti di Nota Pembelaan," ujar Muspani. (Redaksi)

(© Copyright : www.rri.co.id)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini