-->






Miliki Sabu 4,90 Gram Bembeng Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Di Pelataran Parkir Indomaret

 Miliki Sabu 4,90 Gram Bembeng Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Di Pelataran Parkir Indomaret


🗓️ Rabu, 31-Mei-2023_🕙 21.37 WIB


mediasergap.com | TEBING TINGGI» SUMUT ⚖️🇮🇩

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial BHP alias Bembeng (49) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,90 gram, Senin (29/05/2023) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (31/05/2023) mengatakan bahwa, "Petugas berhasilkan mengamankan terduga pelaku narkotika jenis sabu.

Pelaku  yang ditangkap berinisial BHP alias Bembeng (49) warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.

Jelaskan Kasi Humas  Pelaku ditangkap di pelataran parkir Indomaret Jalan Ir. Djuanda pada Senin (29/05/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wib, Sebelumnya Petugas dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintaian terhadap pelaku dan kemudian langsung menangkap di lokasi tersebut.

Saat pelaku ditangkap, Petugas kemudian  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti diantaranya, 1 kotak rokok merk Marlboro merah hitam berisi plastik klip transparan yang diberi tanda double tipp warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,90 gram diatas paving blok pelataran parkiran Indomaret dan jaraknya berada sekitar 1 meter dari posisi pelaku saat diamankan.

Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan di temukan 1 bungkus rokok dengan merk yang sama didalam dasboard sepeda motor milik pelaku.

"Selain itu Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam yang di dalamnya berisi chatingan diduga berkaitan dengan narkotika, satu unit sepeda motor Vario, dan uang tunai sebesar Rp. 4.130.000," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan  dengan didampingi Kepling setempat, dan ditemukan barang bukti lain yakni 3 roll double tipp warna putih serta plastik klip transparan, satu bungkusan merk Creamy Latte yang dibungkus double tipp warna putih berisi plastik klip transparan bekas berisi diduga sisa narkotika jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakuinya kalau barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.(Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini