-->






Petinggi BUMN PTPN III Jangan Ikut Mendukung Pemborong Pembibitan TU Yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

 Petinggi BUMN PTPN III Jangan Ikut Mendukung  Pemborong Pembibitan TU Yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur


๐Ÿ—“️ Selasa, 30-Mei-2023_๐Ÿ•™ 17.49 WIB


mediasergap.com | Labura » Sumut ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sidik Perkar (LSM Sidik Perkara) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) meminta kepada Petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III Sumatera Utara agar jangan picing mata melakukan pembiaran bahkan dinilai ikut mendukung sikap buruk  Rekanan Pemborong pelaksanaan Tanaman Ulang (TU) pembuatan bibit kacangan dengan polybet kecil sebagai persiapan akan di tanam di areal TU untuk peremajaan Sawit Tua tahun tanam 1992, 1993-1999, sejumlah 142,71 Ha.

Hal buruk dan melanggar aturan dengan sengaja memakai ketenaga kerjaan anak sekolah ini oleh Perusahaan rekanan Kebun PTPN III kebun M Muda diketahui secara terang-terangan mereka menggunakan pekerja anak di bawah umur untuk melakukan pengisian tanah ke dalam polybet kecil  tentu hal buruk ini sangat menjadi kecaman berbagai elemen pemerhati Kebun Milik Negara ini.

Pengisian tanah ke polibag ini sudah berlangsung selama beberapa hari dengan lokasi di hamparan sawit reflanting belakang kantor Afdeling II Kebun Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Labura Sumut.

Hasil investigasi lapangan disebabkan beredarnya informasi tentang penggunaan tenaga kasar anak di bawah umur ini, Jum’at (26/05/2023) dan Sabtu (27/05/2023) menemukan sebuah pemandangan kegiatan yang cukup miris dan menyedihkan, meski  dengan kondisi cuaca terik matahari yang tinggi terlihat beberapa anak Sekolah Dasar (SD) dan SMP sedang bergelimang kotoran tanah dengan lusuhnya mereka mengisi tanah bekas korekan parit batas lahan blok menggunakan ekcavator (Beko).

Gundukan tanah sisa korekan tersebut diisi ke dalam polibet-polybet hitam sebagai persiapan untuk ribuan batang bibit kacangan berjenis mukuna.

Sebagai Kontraktor pelaksana menurut sumber dalam adalah CV. AP yang saat ini di sebut sebagai pemenang Tender Proyek peremajaan sawit  PTPN III di beberapa titik kebun naungan Distrik Delab 3 salah satunya Kebun Membang Muda.

Memang saat ini jadwal program Perkebunan PTPN III sedang melakukan pekerjaan peremajaan sawit di beberapa Afdeling kebun yang berbeda namun kegiatan tersebut belum terpantau menyeluruh sebab proyek di ketahui berjalan tanpa adanya  plank proyek sebagai dasar informasi kegiatan.

Beberapa orang anak saat di mintai keterangannya di lokasi kegiatan areal rencana pembibitan kacangan terlihat sejumlah anak di bawah umur tersebut di taksir masih duduk di bangku Kelas V SD dengan usia rata-rata 12 sampai 14 Tahun.

Anak-anak tersebut mengatakan “kami ini Pak bekerja secara borongan kerjanya disuruh mengisi tanah ke dalam polybag untuk pembibitan kacangan kebun, kalau harga borongan Rp. 100/ polibet kecil, dalam sehari bisa mendapatkan hasil 30 sampai 40 polybag, tapi kami belum dapat gajinya sebab belum di hitung sama Pak Mandor.

Kadang dapat 30 kadang 40 polybag Pak, kami masih bersekolah Kelas V SD, kami sudah empat hari kerja. capek juga loh Pak tapi belum gajian," sebut anak-anak tersebut polos.

Ketika masalah penggunaan tenaga anak di bawah umur ini di pertanyakan kepada Mandor satu Hendra, Minggu (28/05/2023), mengatakan Pak Asisten sedang cuti karena sedang melaksanakan resepsi pesta keluarganya Pak, mengenai anak-anak yang kerja itu mereka hanya sebatas membantu kerja dari pengisian tanah borongan Ibunya saja tidak khusus", papar Mandor satu Hendra.

Menanggapi hasil temuan ini Sekretaris DPD LSM Sidik Perkara Labura bersama Tim berjanji akan menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkan nya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labura serta ke Disnaker Labura agar masalah seperti ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 74 junto Pasal 183 tentang ketenagakerjaan dan jika terbukti maka bisa di kenakan hukuman 1 tahun penjara paling lama 4 tahun dengan denda 100 sampai 400 juta rupiah.

"Miris sekali melihat kondisi anak seusia ini di pekerjakan, apapun alasannya ini tak pantas dan Zhalim apalagi lokasi dan kegiatan berada dalam naungan Proyek milik BUMN.

Untuk itu sebaiknya pihak Manager Distrik, Direktur Produksi, SDM, hingga Dirut PTPN III jangan memperbolehkan hal buruk dan merusak nama baik BUMN PTPN III, ini.

Kalau tidak ingin di tuding tutup mata atau bersubahat maka segera tindak Perusahaan nakal dan Panitia Proyek TU ini atau turunkan Tim Pemeriksa Internal dari Kantor Direksi ke lokasi kerja seluruh TU di PTPN III Distrik Delab 3.

Kita siap mendampingi dan memberi bocoran-bocoran soal TU, dan bila ini tidak di respon maka akan kita tindak lanjuti dan sampaikan laporannya kepada Menteri BUMN Bapak H. Erick Thohir, B.A, M.BA," tegas M.Nasti serius.

Ketika hal penggunaan anak yang di pekerjakan ini ingin di konfirmasikan kepada GM Distrik Dlab III M Sidik, belum bisa dihubungi. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini