-->






Aliansi Rakyat Menggugat Mengecam Pihak Perusahaan Proyek Perkim Sumut Yang Mendiskriminasi Anak di Bawah Umur

 Aliansi Rakyat Menggugat Mengecam Pihak Perusahaan Proyek Perkim Sumut Yang Mendiskriminasi Anak di Bawah Umur


🗓️ Kamis, 08-Juni-2023_🕙 21.01 WIB


mediasergap.com | Labura» Sumut ⚖️🇮🇩

Wakil Ketua Umum Kordinator Nasional Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Sdr.Darwin Marpaung sangat mengecam sikap buruk dari pihak perusahaan yang Mendiskriminasi mempekerjakan anak di bawah umur untuk memuat material proyek batu batu paving blok untuk pelaksanaan kegiatan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumatera Utara yakni penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum di pemukiman penduduk Kualuh Hulu dengan nilai kontrak Rp.679.309.052,- sebagai pelaksana CV. Ilham Jaya Mandiri.

"Kita mengecam pihak perusahaan CV Ilham Jaya Mandiri atas apa yang telah mereka lakukan yaitu mempekerjakan anak dibawah umur, padahal seharusnya anak-anak itu masih dalam masa pemantauan orang tua nya dan masih dimasa belajar dan bermain. Bukan untuk dipekerjakan sebagai buruh kasar apalagi sampai di gunakan untuk memuat batu batu paving yang bisa membahayakan diri mereka sebagai anak kecil apalagi masih ada yang sekolahnya di Taman Kanak-Kanak (TK).

Dalam hal ini Pemerintah Labuhanbatu Utara juga tentunya sudah wajar untuk mengambil sikap membuat langkah-langkah untuk menindaklanjuti hal Diskriminasi kepada anak di bawah umur ini.

Telah kita ketahui bersama baru-baru ini Kabupaten Labuhanbatu Utara sedang masuk tahapan layak anak. Untuk itu sangat tidak layak lagi bagi daerah kita didapati adanya diskriminasi terhadap anak.

Nah, Kadang kesalahan itu terjadi bukan lah disebabkan kesengajaan akan tetapi karena adanya kesempatan. dan dimanfaatkan pihak perusahaan perusahaan nakal dalam merekrut anak anak Untuk di pekerjakan pada proyek mereka tentu ini menjadi perhatian khusus bagi kita untuk mencegah prilaku buruk itu.

Mari kita perkecil ruang untuk diskriminasi terhadap anak dibawah umur di Kabupaten kita khususnya. 

Menyikapi hal ini kita sudah berkomunikasi dengan  Bupati Labuhanbatu Utara Bapak Hendrianto Sitorus, SE, MM. Beliau menyampaikan kepada kita akan meneruskan informasi ini kepada Disnaker Labuhanbatu Utara untuk menindaklanjuti laporan  tentang mempekerjakan anak dibawah umur ini. 

"Terimakasih Informasinya Bang kita arahkan ke Disnaker," jawabnya ketika kita Komunikasikan hal ini, jelas Darwin.

Menyikapi hal ini Kades Perpaudangan Agus Siagian menyampaikan di Ruangannya Rabu (07/06/2023), kita sudah menyuruh Kepala Dusun meninjau kelapangan laporan warga itu dan telah menghentikan penggunaan anak di bawah umur dan telah memanggil dan memperingati Mandor lapangannya sdr Sayuti untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur di Proyek Paving Blok tersebut, terang Kades.

Ketika masalah mendiskriminasi untuk  mempekerjakan anak di bawah umur sebagai buruh muat batu Proyek ini di konfirmasikan kepada Kadis Perkim Via Whats appnya Kamis (08/06/2023), tersampaikan dan dibaca namun tidak membalas. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini