-->






Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Lakukan Mediasi Problem Solving di Kelurahan Tambangan

 Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Lakukan Mediasi Problem Solving di Kelurahan Tambangan


🗓️ Sabtu, 24-Juni-2023_🕙 21.07 WIB


mediasergap.com | TEBING TINGGI» SUMUT ⚖️🇮🇩

Bhabinkamtibmas polsek padang hilir Bripka M. Hartono bersama dengan Hendra (Kepling III Kelurahan  Tambangan)

Melaksanakan mediasi / Problem Solving antara  Riansyah Naiborhu (51) warga Jalan Baja lingkungan III Kelurahan  Tambangan Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (Disebut pihak pertama), 

Dengan Nurmaya Br. Silitonga (61) warga jalan Baja lingkungan  III Kelurahan Tambangan  Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (Di sebut pihak kedua) yang dilaksanakan Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 10.00 wib.

Turut hadir dalam mediasi/ problem solving Bhabinkamtibmas polsek padang hilir Bripka M. Hartono, kepling III Kelurahan Tambangan Hendra, dan saksi saksi Jhon Superno Lumban Raja dan Jeti panjaitan. 

Bhabinkamtibmas polsek padang hilir Bripka M. Hartono kepada awak media sergap.com melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa  Kronologis permasalahannya adalah 

Pada hari Kamis, Tanggal 22 Juni 2023, sekira Pukul 09.00 Wib di TPA Jalan Baja Kelurahan  Tebing Tinggi Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi telah terjadi Perkataan Tidak Menyenangkan dimana Riansyah br Naiborhu mengatakan Parbegu Ganjang terhadap Nurmaya Br Silitonga sehingga Nurmaya Br Silitonga merasa keberatan.

Dari hasil mediasi/ problem solving tersebut masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian sebagai berikut :

  1. Kedua belah pihak mengakui kesalahannya masing masing dan bersedia saling memaafkan.
  2. Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada Pihak Kedua atau kepada siapapun. 
  3. Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin poin tersebut diatas maka kedua belah pihak akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berakhirnya mediasi /problem solving tersebut situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini