-->






CV. Ilham Jaya Mandiri Gunakan Anak Dibawah Umur Muat Batu Proyek Paving Blok

 CV. Ilham Jaya Mandiri Gunakan Anak Dibawah Umur Muat Batu Proyek Paving Blok


🗓️ Rabu, 07-Juni-2023_🕙 14.11 WIB


mediasergap.com | Labura - Sumut ⚖️🇮🇩

Perusahaan CV. Ilham Jaya Mandiri yang saat ini sebagai rekanan pelaksana pembangunan jalan paving blok di Dusun IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), di duga sengaja mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal ini di ketahui saat Tim Media dan LSM melakukan investigasi ke proyek pembangunan jalan paving blok yang telah dilaporkan warga karena dianggap tidak sesuai dalam mutu proyek tersebut, Rabu (07/06/2023).

Ketika Tim investigasi sampai ke lokasi proyek paving blok terlihat pemandangan yang sangat memiriskan dimana terlihat beberapa anak-anak usia dini sedang memuat batu paving blok ke atas mobil pik up jenis Panther yang  sebagai alat langsir untuk pembangunan proyek tersebut, sementara sopir mobil tersebut asyik bermain Handphone tanpa menghiraukan resiko yang dihadapi anak-anak tersebut.

Ketika dihampiri dan ditanyakan kepada salah seorang anak yang sedang memuat paving blok berinisial Putra siapa yang yang menyuruh dan berapa usianya saat ini dengan lugu menjawab "namaku Putra wak kami tidak di gaji dan yang suruh abang supir itu," jawab Putra menunjuk ke arah supir pik up yang belakangan di ketahui bernama Sayuti dan di aminkan oleh rekannya Rizki yang masih duduk di Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK).

Ketika ditanyakan kepada Supir Sayuti kenapa harus anak-anak tersebut yang disuruh memuat batu-batu paving blok tersebut “aku gak ada nyuruh Bang orang itu yang mau dan seringnya orang ini memuat paving blok ini tanpa disuruh, kalau sudah penuh baru aku jalan,” sebut Sayuti.

Merasa prihatin dengan kondis anak-anak tersebut Tim beranjak dari lokasi dan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Parpaudangan Agus Siagian, dan langsung di Respon oleh Kades dengan memerintahkan Kadusnya untuk memanggil supir pick up Sayuti supaya menghadapnya di Kantor Desa.

Ketika tiba di Kantor Desa langsung ditanyakan Kades kenapa anak-anak di pekerjakan di proyek tersebut untuk memuat batu paving blok, Sayuti yang di dampingi pengawas dari pihak Kontraktor juga memiliki nama yang sama yakni Sayuti Mandor mengatakan “saya gak ada nyuruh anak-anak itu Pak orang itu yang mau ngerjakannya, dan saya minta maaf kalau ini kesalahan saya,” sebut Suyuti kepada Kades Agus.

Menanggapi hal ini Sekretaris DPD LSM Sidik Perkara Labura Munir Nasution mengesalkan dan mengecam Kezhaliman ini "hal ini sudah tidak bisa di tolerir karena apapun alasan dari Pihak Kontraktor, yang jelas mereka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68, tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan dari Undang-Undang tersebut tidak boleh di pekerjakan anak di bawah usia 18 Tahun, dan apa bila terbukti seperti kejadian ini dapat di Pidana, dan sanksi pidananya jelas tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Ketenaga kerjaan, ancaman 1 (satu) Tahun penjara dan paling lama 4 (empat) Tahun dengan denda Rp. 100 juta, maksimal Rp. 400 juta, Kami akan membuat laporan terlebih dahulu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labura dan Disnaker sesuai dengan temuan-temuan kita dilapangan tadi," komentar Munir kepada Media Sergap. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini