-->






PENYALURAN BLT-DD TAHAP II DESA KARANG DAPO BAWAH T.A 2023

 PENYALURAN BLT-DD TAHAP II DESA KARANG DAPO BAWAH T.A 2023


๐Ÿ—“️ Kamis, 20-Juli-2023_๐Ÿ•™ 22.45 WIB


mediasergap.com | Lebong» Bengkulu ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Pembagian BLT Tahap II di Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Kepala Desa Karang Dapo Bawah PJs. Eka Patria di dampingi PemDes, Bhabinsa Supriadi, Bhabinkamtibmas Bripka Abdul Haffiiz, AM, BPD Pepri Agustin.

Pemerintah Desa Eka Patria melakukan program pembagian bantuan (BLT) Bantuan langsung tunai ini sengaja kita bagikan malam 19:30 WIB di Balai Desa Karang Dapo Bawah tanggal 20-07-2023 dibagikan bantuan langsung tunai ini 36 KPM. (Keluarga penerima manfaat ini dapat menggunakan bantuan langsung tunai ini adapun besar yang di terima yaitu Rp. 300.000,- /KPM setiap bulan selama 12 bulan.

Bantuan Tahap II terhitung bulan April, Mei dan Juni sebesar Rp. 900 000,- /3 bulan. BLT Dana Desa langsung tunai oleh Ibu PJS Kepala Desa Karang Dapo Bawah di dampingi Tim Pendamping Desa Zonianzoni dan Ketua BPD Pepri Agustin Aparat Desa dan Masyarakat KPM.

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk bantuan langsung tunai dibatasi persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 201/PMK 07/2022 dalam pasal 35 Huruf A di Prioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam Keluarga Desil I data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan exstrem.    

Dalam hal Desa tidak dapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam Keluarga Desil I sebagai mana di maksud pada ayat I Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dari keluarga yang terdaftar dalam Keluarga Desil II sampai dengan Desil IV data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan exstrem. Harapan Kepala Desa PJs Ibu Eka Patria gunakan Bantuan langsung tunai ini dengan bijak untuk keperluan sehari-hari tegas Ibu PJs. (Darmadi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini