-->






Menyongsong Hari Agraria Nasional MASPERA Sumbagut Lakukan Kunjungan Ke Dinas LHK Sumut

 Menyongsong Hari Agraria Nasional MASPERA Sumbagut Lakukan Kunjungan Ke Dinas LHK Sumut


🗓️ Minggu, 24-Sept-2023_🕙 21.09 WIB


Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Menyongsong bertepatan dengan jelang hari Agraria Nasional, Masyarakat peduli Agraria (Maspera) telah melakukan kunjungan ke Dinas LHK Sumatera Utara.

Hal ini untuk merespon tindak lanjut dari Undangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang telah mengundang Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Sumbagut beserta jajarannya untuk  melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara  beralamat di Jln. Sisingamangaraja Medan Pada Jum'at (22 September 2023).dengan tujuan melakukan Diskusi tentang Agraria.

Seperti diketahui bahwa hari Agraria Nasional itu jatuh pada 24 September 2023.

Bahwa pada pertamanya hari agraria nasional jatuh pada 24 september Tahun 1960 dan Tahun itu lah lahirnya Undang-Undang Agraria.

Nah, pada taggal 22 September jelang hari 24 September 2023 Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumbagut fokus membahas tentang agraria sebab masih banyak masyarakat yang menghadapi masalah di bidang pertanahan bahkan hingga saat ini belum terselesaikan.

Baik itu pertanahan yang tumpang tindih dengan Kawasan Hutan maupun Regulasi lainnya. 

Di ketahu bahwa undangan tersebut disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat  Nomor: 500.4/4894/DISLHK-TLPGH/IX/2023, perihal undangan. Undangan tersebut menanggapi Surat permohonan Audiensi Maspera Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dijadwalkan sebelumnya pada hari Rabu, 20 September 2023, kemudian di jadwalkan ulang pada hari Jum'at 22 September 2023, sebut Darwin Marpaung.

Adapun acara itu dilaksanakan di ruang rapat Lantai 1 Penatagunaan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara disambut oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Hardi Silaen Selaku Fungsional Penatagunaan Tata Hutan pada Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut pokok pembahasan yakni terkait PP Nomor 23, dan 24 Tahun 2021.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatera Bagian Utara (MASPERA Sumbagut), Darwin Marpaung, Sekretaris Maspera Sumbagut, Jonni Kenro Tumeang, Penasehat Maspera Wilayah Sumbagut, Dr. Budi Abdillah, SH, MH, S.Ag, yang juga merupakan Seorang Dosen di Universitas Trisakti Jakarta. Hadir juga Bapak Suwardi selaku Sekretaris Desa Sukarame dan Sofyan Tan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Dalam penyampaian materi nya Darwin Marpaung menyampaikan" bahwa pihaknya sangat memerlukan informasi Teknis Juknis, skema PP 23, dan 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Tahun 2020. Kemudian Darwin juga mempertanyakan, ‘’cara teknis pengambilan citra satelit yang merupakan rumusan perhitungan pembayaran denda bagi pemohon ke terlanjuran pelaku usaha di dalam kawasan hutan’’. 

Selain itu ia juga menyampaikan, permohonan petunjuk penyelesaian tentang SK Peta (PPPTPKH), yang dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Pada kesempatan itu Hardi Silaen memaparkan kronologis regulasi Tentang Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan  mekanisme Skema PP 23, dan 24 Tahun 2021 dan Permen LHK 7,8, dan 9, 2021 serta Keputusan  Menteri LHK Nomor 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 815/2023. 

Hardi Silaen melanjutkan penjelasannya tentang  dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yaitu, berdasarkan UU Cipta Kerja yang tertulis pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B. diantaranya berbunyi, ‘’(1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan dan memiliki perijinan, berusaha di dalam areal Kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (2) jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa: a) pembayaran denda administratif; dan /atau b)  pencabutan perizinan berusaha. 

Pada kesempatan itu ia sampaikan juga bahwa pihaknya, baru-baru ini telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 Tahun 2021 dan sosialisasi Keputusan Menteri LHK Nomor 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 815/2023, yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mana termasuk di dalamnya perhitungan dari nilai denda bagi yang berbadan usaha dengan rumusan pengambilan Peta Citra Satelit, jelasnya.

Nah, berkaitan dengan penyelesaian Peta PPTPKH proses nya melalui usulan Bupati /Walikota kepada Pemerintah Pusat, ujar Silaen.

Pertemuan itu tampak begitu berwarna sebab kedua belah pihak fokus membincangkan penyelesaian persoalan masyarakat dengan senantiasa bergandengan tangan dan bekerjasama agar  amanah UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh masyarakat. 

Sekretaris Desa Sukarame Kec. Kualuh Hulu Labura yang turut hadir pada kunjungan tersebut memberi apresiasi pada kesempatan itu menyebutkan," Alhamdulilah Pak, berkat pertemuan ini kami dapat lebih memahami apa yang di maksud penyelesaian kebun dalam Kawasan hutan dengan skema PP 24 Tahun 2021. ‘’Apa yang disampaikan Bapak Hardi Silaen tadi bagi kami sudah begitu jelas ditambah lagi ia juga membagikan Materi Keputusan Men LHK 661/2023 dan Materi Keputusan Men LHK 815/2023.

Tentu berkas ini untuk dapat kami pelajari dan akan kami sampaikan kepada masyarakat’’, ujar Sekdes.(ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini