-->






Musyawarah Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024

 Musyawarah Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024


🗓️ Jum’at, 15-Sept-2023_🕙 17.56 WIB


Habinsaran • Toba [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Pemeritah Desa Aek Ulok melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh Bapak Kiper Simanjuntak Ketua BPD Desa Aek Ulok, dibuka oleh Plt. Kades Aek Ulok Bapak Sutan Natalia Silaen dan dihadiri oleh Seluruh Perangkat Desa, Perwakilan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Habinsaran Bapak Nardo Zulpikar Tanjung, LPM, TP~PKK, Karang Taruna, Forum Anak Desa dan Perwakilan Unsur Tokoh Masyarakat, Jum’at (15/09/2023).

Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam Sektor Pembangunan, Pembinaan, Pemberdayaan atapun Penyelenggaraan Pemerintah yang akan dilaksanakan Tahun 2024.

Setelah dilakukan Pembahasan terhadap Materi, selanjutnya seluruh Peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi Kesepakatan Akhir dari Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 37 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Sutan Natalia Silaen selaku Plt. Kepala Desa Aek Ulok mengatakan untuk seluruh masyarakat Desa Aek Ulok hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Aek Ulok bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh Aspek yang bisa menjadikan Desa Aek Ulok bisa lebih maju lagi. Sebagai tambahan, Tahun ini Desa Aek Ulok termasuk dalam kategori Desa Tertinggal.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan terjadi Interaksi Komunikasi, Sharing, Diskusi dengan Audien yang hadir dalam MusDes tersebut. Semoga kedepannya Desa Aek Ulok bisa menjadi Desa Mandiri dan atau Desa Berkembang. (By. Redaksi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini