Pihak Kuasa Hukum Dari Tersangka Cien Siong Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sumut
Medan - Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Terkait dugaan ketidak Profesionalan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang telah dilapor Tim Kuasa Hukum Cien Siong ke Bid propam Polda Sumut dengan No Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/152/IX/2023/Propam tanggal 2 September 2023 dan diteken BA Subbag Yanduan, Aiptu Holong Samosir. Ir Pahala Sitorus SH MM bersama Dr. Longser Sihombing SH MH mengapresiasi Kinerja Polda Sumut.
Pasalnya menurut Pahala Sitorus, Surat Permohonan untuk dilakukannya kembali gelar perkara Khusus di Dirkrimum Polda Sumut pada hari Senin, (4/9/23) lalu. Rabu ini (6/9/23) sudah dijawab dengan kedatangan kami untuk memberi klarifikasi di ruang Irwasda Polda Sumut kepada Kompol Bambang.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irwasda Polda Sumut dan Bapak Kapolda Sumut. Karena sudah betul - betul terbukti melaksanakan instruksi Kapolri. Sangat cepat tanggap tertanggal 4 September 2023 kami kirim surat untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus, hari ini tanggal 6 September 2023 sudah dijawab dengan undangan untuk Klarifikasi terkait surat kami itu," ujar Pahala Sitorus, Rabu (6/9/23) sore hari.
Harapan kami selanjutnya dengan dilakukannya Gelar Khusus dalam perkara ini untuk menjadi lebih terang benderang. Selain itu, kami juga berharap penangguhan penahanan yang sudah kami ajukan itu dapat dikabulkan.
"Kami menjamin klien kami tidak akan lari dan akan kooperatif dalam perkara yang tengah dialaminya. Karena dia tidak bersalah dalam laporan itu. Jadi kami berharap penangguhan itu dikabulkan," pintanya.
Sementara soal laporan di Bidpropam Polda Sumut, Pahala Sitorus menyebut bahwa pihaknya melaporkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi, Iptu Herikson P Siahaan, Penyidik Pembantu, Aipda OP Sardono dan Bripka Anri Sakti Moroswana dengan dugaan pelanggaran Perkap No 6 terkait Managemen Tindak Pidana.
"Menurut kami dalam proses penyidikan ini, kami menilai banyak hal yang belum terpenuhi dan banyak hal yang menyimpang dalam ketentuan itu. Sehingga kami merasa dan menilai, klien kami ini terlalu dipaksakan untuk menjadi tersangka dan ditahan," tukasnya.
Sebelumnya dalam Konferensi Persnya di Bid Propam Polda Sumut, Pahala Sitorus menyebut bahwa Empat personel Kepolisian 'diduga' melakukan proses hukum dengan syarat kepentingan dalam perkara kliennya. Pernyataannya itu juga dapat dibuktikan dengan beberapa fakta hukum.
Pertama, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan.
Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama pula berdiri PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
“Kedua, tanpa alasan yang jelas pada 7 Agustus 2023 Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
"Yang dijual itu adalah limbah dari usahanya sendiri. Apa dasar polisi menahan klien kami,” ucap Pahala Sitorus.
Ketiga, penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa adaya gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pahala Sitorus juga menyesalkan penyidik dari Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tidak menerima kebenaran dari bukti yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum, tanpa aktif menggali kebenaran seperti yang mereka ragukan. Malah, pemeriksaan yang berlangsung cenderung pada sentimen disiplin administrasi kantor, bukan tuduhan penggelapan.
“Kau punya NPWP Pribadi, kau bayar ngak itu, ini sekarang yang dilaporkan masalah penggelapan atau menyelidiki perusahaan ini lengkap apa enggak berkasnya,” beber Pahala Sitorus. (Roni)
No comments:
Post a Comment