-->






Kades Seret Nama Mantan Bupati Andi Suhaimi ST MT Kedalam Pusaran Kasus Sengketa Tanah Eks HGU PTPN III Rantauprapat

 Kades Seret Nama Mantan Bupati Andi Suhaimi ST MT Kedalam Pusaran Kasus Sengketa Tanah Eks HGU PTPN III Rantauprapat


📆 Sabtu, 28-Okt-2023_🕑 11.56 WIB


Labuhanbatu Raya•Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sosok Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Hasibuan akhirnya buka calak terkait klaim tanah yang dilakukannya atas lahan perjuangan Poktan Bukit Perjuangan wilayah milik eks HGU PTPN III bahkan menyeret nama Mantan Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, kedalam pusaran kasus penyerobotan Lahan Unit Kebun lokasi Afdeling II Kebun Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Padahal sebelumnya lokasi ini masuk Wilayah Administrasi Kelurahan Aek Paing Rantauprapat namun setelah di klaim secara sepihak oleh kelompok Kades Ahmad cs hingga di giring masuk kedalam Wilayahnya seluas ± 53 hektar.

Bukan kepalang tanggung kewenangan Jabatan yang digunakan Kades Ahmad sampai-sampai ia nekat menerbitkan surat keterangan tanah tidak silang sengketa yang dinyatakannya ikut melibatkan tanda tangani 2 oknum Camat setempat.

Namun setelah kasus ini mulai mencuat kepermukaan dan merasa terjepit maka Kades secara terbuka mengungkapkan bahwa ada aktor Intelektual dalam aksi klaim penyerobotan tanah Wilayah hingga penerbitan surat keterangan tanah dan administrasi atas tanah ini di sebut Kades Ahmad adalah mantan Bupati H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT.

Kalau ini saya jujur "di balik semua perkara tanah eks HGU PTPN III Bukit perjuangan adalah Program dan Perintah mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi.

Saya sebagai bawahan harus taat pada Perintah Pimpinan masa itu, Pak Andi Suhaimi. Walau prosedur yang di Perintahkan dan diterapkan menyalahi.

Apa boleh buat kalaupun resikonya harus saya tanggung dan akan kita buka hal ini seterang-terangnya biar ada titik terangnya. Sebab masalah ini sudah terlalu lama tak selesai ada saja yang meributinya. 

Lanjutnya "Masalah penerbitan surat tanah tidak silang sengketa memang ada saya terbitkan bahkan di surat-surat tersebut ada 2 (dua) oknum mantan Camat yang ikut terlibat menekennya, banyak usulan pinjaman kredit warga yang sudah dicairkan pihak Bank, tapi itu hanya kabar saja sebab waktu mereka mengambil uang pinjaman saya tidak pernah di beritahu maka kalau ada Kredit macet yang menggunakan surat tanah dari Bukit Perjuangan tak mau taulah saya itu bukan urusan saya.

Kalaupun nanti permasalahan ini mencuat dan ternyata memang tanah ini harus dikembalikan ke pihak BUMN PTPN III, ya mau bilang apa kita. Saya rasa itu lebih baik dikembalikan ke PTPN III.

Soal resiko itu nanti sama-sama di tanggung, tapi kalaupun mau berpihak kepada masyarakat agar tanah itu tetap dipertahankan maka rekan-rekan media mari bantu saya, keluh kesah Kades Ahmad di depan Tim Media, Kamis (26/10/2023).

Saat pernyataan Kades Ahmad tentang dugaan kuat atas keterlibatan mantan Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe yang disebut-sebut sebagai aktor utama atas kasus klaim tanah eks HGU ini Via Whats app nya, Jum’at (27/10/2023) di tunggu cukup lama untuk keseimbangan berita masuk contreng biru namun tetap tidak memberikan keterangan balasan.

Molok Kartadinata Mantan Camat yang disebut terlibat kasus tanah perjuangan, dimasa pensiunannya malah jadi sorotan masyarakat akibat di kaitan Kades Ahmad ikut terlibat akibat menanda tangani surat tanah tidak silang sengketa di atas lokasi klaim ini melalui WA nya (27/10/2023) di mintai keterangan atas kebenaran keterlibatannya namun hingga berita ini sampai di meja redaksi tak kunjung memberikan hak jawabnya, ia terkesan enggan membalas.

Mengeluhkan penyerobotan tanah perjuangan oleh sang Kades ini, Ketua Poktan Bukit Perjuangan A.Batubara di kediamannya, Sabtu (28/10/2023), kalau saya tidak tahu dan tentu tidak sepakat untuk melibatkan Mantan Bupati Andi Suhaimi sebagai oknum yang memerintahkan pengalihan tanah bersengketa ini seperti versi yang dipapar oleh  Kades Ahmad Hasibuan.

Meski Dusun Perjuangan belum resmi menjadi sebuah Dusun dahulu sebelum tanah ini diserobot oleh Kades Kp Baru maka semua pelayanan di semua aspek kehidupan masyarakat begitu aman dan nyaman dan dilayani sepenuhnya oleh Pemerintah Kelurahan Aek Paing, namun aksi yang dibuat Kades kini warga bakal terusik.

Apalagi adanya penerbitan surat keterangan tanah tidak silang sengketa tentu ini ceroboh karena harus disadari bahwa tanah ini masih berkonflik dengan PTPN III di tandai dengan belum ijin pelepasan asset dari Meneg BUMN.

Walau DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi telah merekomendasikan pelepasannya kepada Meneg BUMN.

Demikian juga Bupati Labuhanbatu waktu itu sudah mengajukan permohonan pada Meneg BUMN namun itu belum final.

Berpulang kepada BUMN apakah lahan ini mau di lepas atau tidak bila dilepas maka harus dikaji historis perjuangannya bukan main serobot ala preman, begitu terjepit tuding sana tuding sini bahkan tidak etika bila H.Andi Suhemi di seret-seret dan sampai dijadikan kambing hitam dari aksi penyerobotan tanah oleh Kades yang sebelumnya sudah bermain dengan pola Tim yang Terstruktur dan Masiv.

Menurut pengamatan saya mungkin sebelumnya ada bahasa yang salah yang disampaikan Kades kepada Bapak H.Andi Suhaimi terkait tanah perjuangan ini, jadi jangan mentang-mentang beliau tidak Menjabat terus di seret ke arus ini, biarkan beliau tenang sekarang, tanggung jawabilah apa yang sudah dibuat, terang Batubara kecewa.

(Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini