-->






Para Petani Minta PN Padang Sidimpuan Adil Dalam Memutus Perkara Pardata No: 26/Pdt.G/2023/PN PSP

 Para Petani Minta PN Padang Sidimpuan Adil Dalam Memutus Perkara Pardata No: 26/Pdt.G/2023/PN PSP


🗓️ Rabu, 19-Okt-2023_🕙 07.45 WIB


Padang Sidempuan•Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Ratusan Petani Padang lawas di dampingi pengacaranys meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota madya Padang Sidimpuan agar mengambil langkah yang adil dan tidak memihak dalam memutus perkara perdata Nomor: 26/Pdt.G/2023/PN Psp.

Hal itu di katakan oleh Kuasa Tergugat Dr. Zainal Abidin Pakpahan, SH.,MH. kepada Media ini di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Jln. Jendral Sudirman No. 10 di Padang Sidimpuan Selasa 17 Oktober 2023. 

Lebih jelas dikatakannya, ‘’bahwa pihaknya telah digugat oleh PT Wonorejo Perdana sesuai dengan Nomor: 26/Pdt.G/2023/PN Psp  dalam isi gugatan bahwa PT Wonorejo Perdana menggugat masyarakat Padang Lawas Utara, yang sudah menguasai lahan mereka selama 25 tahun dan bahkan sudah memiliki legal standing berupa surat menyurat dan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan sebagian surat desa yang dikeluarkan pada tahun 1995. Dan pada objek tersebut bisa terbit ada HGU PT Wonorejo Perdana yang dikeluarkan BPN pada tahun 1997 akhirnya menjadi sumber polemik.

Nah, dalam perkara ini saya meminta kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan agar nantinya dalam memutus perkara ini supaya dapat berlaku adil dan tidak memihak kepada oknum-oknum tertentu yang sifatnya menjaga kemurnian pengadilan Negeri Padang Sidimpuan’. terangnya.

Diketahui sebelumnya pihak PT Wonorejo Perdana telah membuat  gugatan kepada Masyarakat Padang Lawas Utara sesuai dengan surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Nomor:19/Pdt.G/2023/PN/Psp pada hari Rabu 19 Agustus 2023. Namun gugatan tersebut status putusannya dicabut oleh pihak Kuasa PT Wonorejo Perdana.

Hal pencabutan itu terjadi disebabkan karena banyak nya kesalahan identitas dan alamat para tergugat sehingga diduga tidak terpenuhi unsur formil dan materil. 

Oleh Ketua Pengadilan Faisal, SH,. MH. Menunda persidangan tersebut dikarenakan masih adanya para tergugat tidak hadir pada persidangan tersebut, namun kuasa hukum penggugat terlihat ngotot untuk acara persidangan selanjutnya langsung mediasi. 

Namun Kuasa Para tergugat dari Masyarakat membantah dan melawan statemen dari kuasa penggugat untuk mengedepankan hak-hak tergugat yang tidak hadir untuk di panggil kembali oleh pihak pengadilan. saat ketika itu Ketua Majelis langsung mengamini pendapat  kuasa hukum para tergugat. 

Pada saat itu Hakim Ketua yang menyidangkan perkara itu mengatakan, "persidangan tetap di tunda pada hari selasa  tanggal 31 Oktober 2023 mendatang". Tegas Hakim. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini