-->






SatReskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pembunuhan Sedang Duduk di Belakang Kantor PLN

 SatReskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pembunuhan Sedang Duduk di Belakang Kantor PLN


🗓️ Minggu, 08-Sept-2023_🕙 14.07 WIB


TEBING TINGGI • SUMUT [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial F (24) alias Kancil warga Simpang Dolok Jalan Ir. H. Juanda  Gang HMY Sinaga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota TebingTinggi yang tega melakukan pembunuhan dengan penikaman kepada seorang pria warga Kampung Keling yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Kumpulan Pane tepatnya di dekat  market Alfamart Jalan Dr Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,  terjadi pada Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.58 WIB. 

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas polres TebingTinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Sabtu (7/10/2023) malam mengatakan bahwa Pelaku diamankan sekitar satu jam setelah kejadian terjadi,  Pelaku yang berinisial F  adalah seorang pria pengangguran yang tega menghabisi nyawa korban yang bernama KHairun Azmi  Nasution (23) alias Faris warga Kampung Keling Jalan Gunung Sibayak kelurahan Tanjung Marulak hilir kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi," ungkap kasi humas.

"Sebelumnya petugas telah menerima laporan polisi Nomor : LP /B/503/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 07 Oktober 2023 yang dilaporkan istri korban Putri Cindy Alviena (23)," sambungnya. 

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku.

"Tiba di rumah pelaku tim bertemu dengan orang tua pelaku, lalu bersama orang tuanya petugas mendatangi ruko sarang walet yang berada di Jalan Ikhlas tepatnya di belakang kantor PLN,"ujar Kasi Humas.

Setelah  sampai di lokasi tersebut keluarga pelaku berbicara dengan pelaku yang sedang duduk di sekitar lokasi, akhirnya pelaku menyerahkan diri dan langsung diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi. 

Kemudian petugas membawa pelaku ke Mapolres TebingTinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai impormasi dari sejumlah keterangan saksi mata yang sempat melihat langsung di lokasi mengatakan korban sempat berlari hendak melarikan diri namun pelaku terus melakukan penikaman hingga korban meninggal dunia.

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP," Pungkasnya. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini