-->






Tokoh dan Masyarakat Adat Gelar Diskusi Publik Terkait Nasib Tanah Adat di Mata Hukum Indonesia

 Tokoh dan Masyarakat Adat Gelar Diskusi Publik Terkait Nasib Tanah Adat di Mata Hukum Indonesia


🗓️ Selasa, 17-Okt-2023_🕙 08.56 WIB


Medan – Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Dilatar belakangi oleh Kasus Nasib Masyarakat Rempang Batam di Provinsi Kepulauan Riau, 4 orang Tokoh Pemuda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Forum Diskusi Masyarakat Indonesia bersama masyarakat dan Tokoh Adat.

Diskusi Publik yang berlangsung di Cafe D3 jalan Veteran Pasar 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tersebut mengangkat Tema 'Nasib Tokoh Adat, Masyarakat Adat dan Lahan Adatnya di Indonesia'.

Selain itu, kegiatan diskusi itu juga menghadirkan Narasumber Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Tuanku Tengku Fauzi Metar, S.Kom, M.Hum, Al Mulk Akbar, Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang Datok Muhammad Arifin, Direktur Executive Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara /LIPPSU Azhari AM Sinik dan Ketua DPD K.A.I Sumut DR. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH.

Walau dengan keterbatasan waktu, Diskusi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB berjalan dengan lancar dan sukses. Terlihat ratusan peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, silih berganti tanya jawab antara peserta dan Narasumber terus berlangsung alot.

Tuanku Tengku Fauzi Metar, S.Kom, M.Hum, Al Mulk Akbar menitik beratkan pembicaraan pada kehadiran Kerajaan Metar Bilad Deli serta wilayahnya yang berada di Daerah Mabar sampai ke Percut serta peran sertanya pra dan pasca di masa Pemerintahan Republik Indonesia saat ini.

Sama halnya dengan Datok Muhammad Arifin juga menceritakan tentang nasib masyarakat adat serta lahan adatnya yang berada di wilayah Kesultanan Serdang, baik yang masuk dalam konsesi di zaman kolonial Belanda maupun diluar konsesi, dimana saat ini menjadi Milik Negara dengan alasan Hutan Lindung seperti yang berada dipinggir Pantai Laut.

Sementara Azhari AM Sinik memfokuskan pembicaraan terkait perjuangannya memperjuangkan lahan adat selama ini terkhusus yang berada di Sumatera Utara yang sempat terhenti dikarenakan adanya wabah Covid-19.

Selain itu, yang cukup menarik sekali disaat DR. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, memaparkan status masyarakat adat dan juga lahan adatnya dimata Hukum sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang diterapkan Indonesia, menurutnya perlu ada kajian ulang asal-usul riwayat tanah sebagian yang dimiliki PTPN II sebab awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berisikan masyarakat adat dan juga lahan adatnya diakui Negara, namun hal itu juga di Nasionalisasi Negara, sebelumnya Indonesia juga terhimpun dari beberapa Kerajaan yang memiliki wilayah kekuasaan masing-masing.

Selanjutnya diakhir closing statement Surya menjelaskan Pemerintah harus dapat membedakan terkait persoalan tanah adat yang dikonsensikan ini merupakan Putusan Hukum bukan Putusan Politik karena konsensi antara Sulthan Deli dengan Ordening Belanda merupakan Kontraktualtual Keperdataan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata tidak boleh cara pandang Negara melihat konsensi tersebut dikualifikasikan sama dengan take over piur dari Perusahaan asing yang di Nasionalisasi karena Ordening Belanda status Hak Sewa dari Sulthan Deli berakhir Tahun 1965.

Seluruh konsensi dan dalam isi clausula konsensi pihak Ordening Belanda wajib mengembalikan seluruh lahan yang disewakan berikut tanaman yang tumbuh diatasnya, dan akhirnya merekomendasi kepada Negara harus hadir sebagai pembuat regulasi untuk membuat payung hukum khusus terhadap tanah adat Sulthan Deli dan Raja-Raja yang konsensi telah berakhir untuk diverifikasi ulang dan idealnya Negara cq. pihak PTPN II melakukan kompensasi terhadap lahan adat yang digunakannya lebih kurang 70 Tahun membuat Perkebunan Sawit dan memberikan kepastian hukum terhadap empunya.

Dengan keterbatasan waktu yang tersedia dari penyelenggara, diakhir acara Ketua Panitia Bung M. Arif Tanjung mengatakan bahwa Diskusi Publik yang seperti ini akan di selenggarakan lagi dengan waktu dan kesempatan lain dengan durasi waktu yang lebih panjang dan menghadirkan lebih banyak Narasumber termasuk dari Pemerintah.

Pernyataan Ketua Panitia ini langsung disambut baik oleh seluruh peserta dan meminta tetap diikut serta dalam acara kedepannya.

Bung M. Arif Tanjung yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Sumatera Utara mengatakan lebih lanjut ia dan panitia penyelenggara yaitu Yan Djuna sebagai Sekretaris/Pembawa Acara, Farhan sebagai Bendahara dan Datok Muhammad Arifin sebagai Penanggung Jawab menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Peserta yang hadir dan juga Narasumber yang sudah turut mensukseskan acara tersebut. (Sri)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini