Polres Langkat Berhasil Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pembemberatan
📆 Senin, 06-Nov-2023_🕑 15.40 WIB
Langkat • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Polres Langkat menggelar Press Release terkait sehubungan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di aula Jasmine Polres Langkat Kamis (02/11/2023) pukul 13.00 wib.
Kegiatan Press Release dipimpin oleh Wakapolres Langkat Kompol Dr.Hendri N.D Barus,SH.SIK.MM dan diikuti oleh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto,KBO Sat Reskrim Iptu.Sihar Sihotang,SH,Kanit Pidum Herman Sinaga S.sos,SH,rekan media.
Press Release dilaksanakan sehubungan dengan kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau ikut melakukan.
Adapun korban dalam perkara ini bernama Joni Rusli (46) warga Jln.Wahidin 11 E Medan Kelurahan Pandu Hulu I Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara dan para tersangka berinisial 1.M.S.H, 2.F.H,3.I.A dan 4. berinisial N,dalam perkara ini para tersangka dalam proses sidang di pengadilan.
Sementara tersangka S sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Langkat, sedangkan tersangka W.I dan A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa Satu buah Flashdisk,Tujuh Buku pendaftaran TBS dan berondolan yang ada di Scurity, Satu bundel rekap kerugian PKS, Satu buah anak Grandel Pintu beserta baut Scrup, Sembilan Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari Bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023,Satu bundel reke Koran milik M.S.H, Dua lembar selip gaji milik F.H, Satu lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) antara PT.SMJS dengan F.H, surat pernyataan F.H dan Satu unit Mobil Truk.
Total kerugian yang dialami korban dalam perkara ini bernilai 3 Milyar Rupiah, pelaksanaan Press Release berjalan dengan lancar dan kondusif. (Sri)
No comments:
Post a Comment