-->






PC F.SPTSI.KSPSI Labura Unjuk Rasa di MAPOLRES Labuhanbatu dan PN Rantauprapat

 PC F.SPTSI.KSPSI Labura Unjuk Rasa di MAPOLRES Labuhanbatu dan PN Rantauprapat


📆 Senin, 29-Jan-2024_🕑 23.24 WIB

Labuhanbatu Raya [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Tak direspon beberapa usulan permintaan mereka terkait hasil keputusan pengadilan akhirnya Puluhan pekerja yang  tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTSI.KSPI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Pimpinan Amri Abeng Lubis bersama para Mahasiswa akhirnya melakukan aksi unjuk rasa damai di MAPOLRES Labuhanbatu serta Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat pada hari  Senin 29/01/2024.

Masa aksi unjuk rasa dalam orasi nya menuntut dilakukannya      penjelasan makna terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.74/Pdt.G/2021, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.266/Pdt/2022, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.334/PAN.2/II/104SPK/Pdt/2023 tgl 17 Februari 2023 yang menolak Gugatan Pengurus F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Pimpinan Ali Tambunan atas Surat Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Siratarata alas Tong Desa Simonis, kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara No.001/SRT/BU/VI/2021 yang membatalkan Surat PMKS dimaksud No.01/SRT/V/2016 tgl.23 Juni 202 dengan menyerahkan pekerjaan bongkar muat buah sawit di PMKS PT.Siratarata alas Tonga kepada F.SPTSI-K. SPSI Labura Pimpinan sdr.Amri Abeng Lubis. 

Para Demonstran yang terdiri dari pekerja dan mahasiswa tersebut meminta agar dilakukan tindakan hukum yang  nyata berupa penjelasan makna atas Putusan Pengadilan tersebut, karena akibat tidak adanya dari pihak pengadilan menjelaskan atas Putusan tersebut , telah terjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka luka yang dilakukan salah seorang anggota F.SPTI-KSPSI Pimpinan Ali Tambunan terhadap seorang anggota F.SPTSI-K.SPSI Pimpinan Amri Abeng Lubis, dan saat ini pelaku penganiayaan sudah  ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pencarian pihak Kepolisian (DPO). 

Sementara' itu Darwin Marpaung dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat meminta  Ketua PN Rantauprapat untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan tersebut. 

Sementara itu Ketua PN Rantau Prapat yang di wakili oleh Humas PN Rantau Prapat dalam Menjawab tuntutan massa aksi, menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi,dan Putusan yang dapat dilakukan eksekusi dan ada putusan yang nilai nya tidak dapat di lakukan eksekusi semua terpulang kepada Pihak PMKS PT.Siratarata sebagai Pemilik usaha.

Namun demikian, Pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat bersedia hadir jika ada undangan untuk menyelesaikan persoalan ini untuk duduk bersama dengan Pihak Perusahaan, Pemkab Labura, dan Pihak terkait lainnya agar masalah ini selesai, Tutup nya. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini