-->






Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dengan Modus Akan Membantu Menjualkan Sepeda Motor

 Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dengan Modus Akan Membantu Menjualkan Sepeda Motor


📆 Sabtu, 06-Jan-2024_🕑 11.20 WIB

Samarinda - Kaltim [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku berinisial RM dengan modus akan membantu menjualkan sepeda motor milik korban di Jl. Magelang Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara.

Awalnya korban berinisial AS diajak oleh pelaku yang sama - sama berasal dari Kec. Muara Badak Kab. Kukar untuk bermalam di rumah teman pelaku yang berada di Kota Samarinda pada hari Kamis, 28 Desember 2023. Saat tiba di rumah teman pelaku yang berinisial SU di Jl. Magelang Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara, korban dipersilahkan untuk beristirahat dan dijanjikan oleh pelaku akan dibantu untuk menjual sepeda motor Yamaha R15 milik korban. 

Pada saat korban terlelap, pelaku RM langsung melancarkan aksinya dengan mengambil ,  STNK, BPKB serta kunci sepeda motor korban yang diletakkan diatas meja dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Saat terbangun, korban menyadari sepeda motornya telah hilang selanjutnya langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang. 

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan tersebut langsung melakukan upaya penyelidikan dan pada hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 berhasil meringkus tersangka RM di Jl. Sentosa Kec. Sungai Pinang. Dari pengakuan tersangka RM bahwa sepeda motor Yamaha R15 milik korban telah dijual ke sebuah Showroom milik MH di Jl. Gerilya dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). 

Uang yang telah didapatkan pelaku tersebut selanjutnya dibelanjakan sparepart untuk sepeda motor pelaku serta digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari. 

"Alhamdulillah dalam waktu seminggu tim unit reskrim Polsek Sungai Pinang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang mana pelaku menggunakan modus hendak membantu menjualkan sepeda motor milik korban", "Tersangka RM kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan yang diancam pidana 7 tahun penjara", jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. (Fahrul Ichsan)

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini