KPU: Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam Saat Nyoblos PilPres-DPD-DPR-DPRD, di Bilik Suara Pemilu 2024
Jakarta [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa Handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di Bilik Suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di Bilik Suara.
"Mengingatkan dan Melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/ atau alat perekam gambar lainnya ke Bilik Suara."
Selain itu, pada Pasal 28, Pemilih juga dilarang Mendokumentasikan Hak Pilihannya di Bilik Suara.
"(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara." (Jetrin Simarmata)
No comments:
Post a Comment