-->






Real Count KPU DPD RI Asal Sumut Suara Masuk 32,10%, “Ini 4 Tokoh Dengan Suara Terbanyak”

 Real Count KPU DPD RI Asal Sumut Suara Masuk 32,10%, “Ini 4 Tokoh Dengan Suara Terbanyak”


📆 Sabtu, 17-Feb-2024_🕑 01.20 WIB

MEDAN • SUMUT [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan perhitungan perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara (Sumut).

Dilihat mediasergap.com, Jum’at (16/02/2024) hingga pukul 20.10 WIB suara yang masuk di situs resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id masih 32,10% atau 14.727 TPS dari 45.875 TPS yang ada di Sumut.

Dari data tersebut Dedi Iskandar Batubara masih unggul dengan perolehan suara 98.821, lalu disusul Faisal Amri dengan suara 59.629. Kemudian Pdt. Penrad Siagian dengan suara 56.875, Badikenita Sitepu dengan suara 56.294 dan Muhammad Nuh dengan suara 55.695.

Berikut Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPD asal Sumut yang disusun Berdasarkan Nomor Urut:

  1. Abdon Nababan: 26.885 suara
  2. Albiner Sitompul: 35.462 suara
  3. Andi Junianto Barus: 22.714 suara
  4. Badikenita Br Sitepu: 56.294 suara
  5. Bahrul Ulum Harahap: 43.659 suara
  6. Darwis H. Harahap: 37.069 suara
  7. Dedi Iskandar Batubara: 98.821 suara
  8. Emsah Perangin Angin: 29.894 suara
  9. Faisal Amri: 59.629 suara
  10. Ikhwaluddin Simatupang: 30.278 suara
  11. Iskandar Sembiring: 26.662 suara
  12. Joko Susilo: 31.235 suara
  13. M. Firman Shah: 25.514 suara
  14. Muhammad Nuh: 55.695 suara
  15. Parlindungan Purba: 52.833 suara
  16. Parulian Siregar: 32.852 suara
  17. Penrad Siagian: 56.875 suara
  18. Rafdinal: 36.017 suara
  19. Sabam Parulian Parsaoran Manalu: 49.919 suara
  20. Samulya Surya Indra: 25.581 suara
  21. Sukadi: 31.965 suara

Sebagai informasi, Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses Informasi Publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam Rapat Pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Red/Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini