-->






Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K, “Diduga Kangkangi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) Terkait Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir”

 Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K, “Diduga Kangkangi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) Terkait Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir”


📆 Minggu, 19-Mei-2024_🕑 22.43 WIB

Binjai • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Diduga Kapolres Binjai melakukan upaya pembongkaran paksa rumah Alm. Simorangkir kangkangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Hak untuk bertempat tinggal tersebut, kemudian dijelaskan secara lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. 

Dapat dipahami bahwa setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur (Pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

“Atas penjelasan Pasal diatas Seharusnya Pihak Polres Binjai lebih teliti dalam mengungkap kasus pelaporan dari Keluarga Ahli Waris yang lain, yang mana salah satu Ahli Waris menjadi terlapor di Polres Binjai dalam kasus penggelapan surat tanah Warisan Keluarga dan Pemalsuan Dokumen tanda tangan," jelas Martin Siahaan, S.T.

Harapan PJBB 

“Undang Undang menjelaskan setiap Warga Negara berhak mendapatkan kehidupan, untuk itu Pihak Pengadilan & Polres Binjai, janganlah semena-mena melakukan Eksekusi dan seharusnya berkordinasi kepada pihak Polres pemilik Rumah, Sat Pol PP Kota Binjai, yang sebelumnya kita komfirmasi sore itu sebelum pagi esoknya di Eksekusi, Kapolres menjawab saya tanya dulu Kasat”, jelas belum mengetahui adanya masuk Surat Eksekusi. 

Setelah dikonfirmasi malamnya dengan Kapolres terkesan bungkam terkait apa jawaban Kasat Reskrim. 

Pada sore itu juga sebelum esok pagi di Eksekusi pihak PJBB juga konfirmasi ke pihak Sat Pol PP Binjai bermarga Pohan, dengan jawaban" Sampai pada sore hari ini belum ada masuk surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Binjai terkait pengeksekusian  Rumah yang berada dijalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Sumut, nanti kalau ada ku beritahukan Bang, ungkap Kasat Pol PP Binjai.

Namun yang disesalkan Pihak PJBB keesokan paginya, pihak Pengadilan Negeri Binjai sudah datang bersama Atek sebagai Penggugat warga Tionghoa dengan puluhan Personel Polres Binjai yang di Pimpin Kabag Ops untuk melakukan Pengerusakan Rumah dan Usaha Tempel Ban sekaligus melaksanakan Eksekusi Rumah tersebut dan ditaksir kerugian pihak Ahli Waris mencapai ± Rp. 500 juta,” jelas Martin.

Pemilik Rumah berharap Bapak Presiden Jokowi memperhatikan Nasib Keluarga Korban Eksekusi sepihak ini, karena Pemilik rumah menganggap  Eksekusi Rumah ini adalah sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dalam melakukan Eksekusi.

“Belum ada pemberitahuan ke kami akan eksekusi Bang, karena suratnya belum ada kami pegang namun tak disangka rumah peninggalan orangtua kami sudah habis di beko oleh mereka, pungkas Br. Simorangkir salah satu Ahli Waris pemilik rumah. (m)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini